Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Mery Cristine Akhirnya Keluar dari Tahanan Demi Hukum

Hosting Murah
banner 468x60
Didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, terdakwa Merry Cristine dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena masa penahanannya telah berakhir sejak Rabu (10/01/2024). Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Demi hukum, terdakwa dugaan penipuan serta penggelapan, Merry Cristine akhirnya keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lacocok) Perempuan Kelas 2A Pontianak, Rabu (10/01/2024).

Herawan Utoro, salah satu tim kuasa hukum Merry Cristine mengatakan untuk diketahui penetapan penahanan terhadap terdakwa Merry Cristine dikeluarkan sejak 16 Oktober 2023 oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

banner 325x300

Herawan menerangkan penetapan masa penahanan tersebut berakhir pada 10 Januari 2024. Dan berakhirnya masa penahanan tersebut, sampai dengan saat ini majelis hakim MA belum mengeluarkan putusan kasasi.

“Berdasarkan Ketentuan cocokal 28 ayat 4 KUHAP, maka terhadap terdakwa Merry Cristine harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” katanya.

Herawan menyatakan berdasarkan serta berlandasanan yuridis serta fakta-fakta yang cukup menurut hukum, Merry Cristine bersama pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kalacocok Perempuan Kelas 2A Pontianak agar sudi kiranya berkenan mengeluarkan kliennya.

“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan Kalacocok. Merry Cristine akhirnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ucap Herawan.

Sementara itu, Kepala Lacocok Perempuan Kelas 2A Pontianak, R Tarbaiti mengatakan terdakwa Merry Cristine keluar dari tahanan demi hukum sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut Tarbaiti, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PN Pontianak serta Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mempertanyakan perpanjangan masa penahanan untuk Merry Cristine. Namun, hingga masa tahanan berakhir surat perpanjangan tersebut belum ada.

“Saya sudah berkoodinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta karena prosedurnya harus dikeluarkan maka itu kami lakukan,” kata Tarbaiti, ketika dikonfigurasi melalui telepon genggam.

Tarbaiti menjelaskan Merry Cristine sebelumnya divonis pisertaa penjara satu tahun oleh PN Pontianak. Dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama sembilan bulan. Karena pihak kuasa hukum masih mmembantahukan upaya hukum lainnya, maka terhadap terdakwa perlu dilakukan perpanjangan masa tahanan. (hyd)


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *