Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Rudapaksa Menantu, Pria Tua di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Hosting Murah
banner 468x60
KN ditangkap polisi lantaran mmengelikukan rudapaksa terhadap menantu perempuannya. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN harus merasakan dinginnya jeruji besi kepolisian.

Pria berusia 58 tahun itu ditangkap polisi setelah aksi bejatnya yang tega menyetubuhi menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun terungkap.

banner 325x300

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan perkara persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan mertuanya kepada bundanya.

Mendengar cerita anaknya, lanjut Ade, bunda korban tidak terima. Ia langsung mendatangi Polres Kubu Raya, pada Kamis 28 Desember 2023 untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dari laporan tersebut, anggota Jatanras Polres Kubu Raya serta anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mmengelikukan penyelidikan serta menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya,” kata Ade, Kamis (04/01/2024).

Ade menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pmengeliku mengakui apabila dirinya sudah dua kali menyetubuhi menantunya. Pertama dilakukan saat korban serta anak pmengeliku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pmengeliku.

Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pmengeliku untuk melancarkan aksi bejatnya, ia mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya maka hubungan ia serta anaknya tidak akan direstui serta korban akan dbundaat sakit.

“Pmengeliku mengaku karena takut dengan ancamannya, korban pun akhirnya mau melayaninya,” ungkap Ade.

Ade mengatakan, masih dari pengakuan pmengeliku, persetubuhan tersebut terjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rasau Jaya, pada Minggu 19 November 2023. Sementara perbuatan kedua terjadi setelah korban serta anaknya menikah, pada Senin 11 Desember 2023 di lokasi yang sama serta di bawah ancaman pmengeliku.

Ade menegaskan, berdasarkan bukti serta pengakuan tersebut penyidik telah menetapkan pmengeliku sebak tersangka. Terhadapnya akan dikenang cocokal 81 ayat 1 serta 2 Unsertag-Unsertag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratamasyaan Pemerintah Pengganti Unsertag-Unsertag Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Unsertag-Unsertag Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Unsertag unsertag juncto cocokal 76 D Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Unsertag-Unsertag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pisertaa penjara 15 tahun. (hyd)


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *