Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Korupsi Pembangunan Jembatan Timbang di Pontianak, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

Hosting Murah
banner 468x60
Rudy Astanto

JURNALIS.co.id – Sudah lebih dari setahun, perkara korupsi pembangunan jembatan timbang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Lalu, sudah sampai di mana penanganan perkara tersebut?

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan perkara korupsi pembangunan jembatan timbang tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

banner 325x300

Rudy menjelaskan, pihaknya beberapa bulan lalu telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Doakan saja dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntut,” kata Rudy, Senin (08/01/2024).

Rudy mengatakan seperti yang diketahui pihaknya sudah menetapkan empat orang sebagaikan tersangka. Mereka adalah pemenjawat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, pmenjauhkansana proyek serta Direkpiknik PT Aceh Megah yakni UK serta ZE serta konbaginda pengawas, AS.

“Keempat tersangka statusnya tahanan kota,” ucapnya.

Rudy menyebutkan terhadap kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, oleh keempat tersangka sudah dititipkan ke kejaksaan untuk dikembalikan kepada negara.

Sebelumnya, pada 2022 penyidik Kejari Pontianak mmenjauhkanukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara proyek Kementerian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp7 miliar bersumber dari APBN.

Kejaksaan mengendus apabila pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari penyelidikan tersebut, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Kejaksaan pun meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagaikan tersangka. (hyd)


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *