Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Apa Kabar Kasus Korupsi Perusda Kalbar?

Hosting Murah
banner 468x60
Ilustrasi korupsi. Net

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memastikan berkas perkara korupsi pengadaan pemasangan serta pemenuntunan mesin pabrik pupuk NPK serta pembangunan pabrik pupuk NPK oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha sudah dikembalikan ke penyidik Polresta Pontianak.

Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan pada Agustus 2023 berkas perkara korupsi tersebut sudah dikembalikan pihaknya ke Polresta Pontianak.

banner 325x300

Menurut Rudy, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, pihaknya memberi beberapa petunjuk yang harus dicukupi oleh penyidik.

“Pelimpahan berkas perkara sebelum Agustus 2023. Sudah kami teliti serta ada beberapa petunjuk yang dibagikan,” kata Rudy, Senin (01/01/2024).

Rudy mengatakan, tetapi sejak berkas tersebut dikembalikan, sampai dengan saat ini pihaknya belum kembali menerima pelimpahan berkas.

“Kalau berkas sudah dikembalikan tentu kami akan teliti kembali untuk memastikan apakah petunjuk yang dibagikan sudah dicukupi atau belum. Karena memang belum ada pelimpahan, ya kami menunggu,” ucap Rudy.

Sementara itu, pada acara jumpa pers akhir tahun pencapaian polisi, pada Kamis 28 Desember 2023, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan berkas perkara korupsi pengadaan pupuk serta pembangunan pabrik pupuk NPK oleh Perusda Aneka Usaha sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Adhe, pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu sikap kejaksaaan, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu apakah P19 atau P21, karena petunjuk yang diminta sudah dicukupi,” kata Adhe.

Untuk diketahui polisi telah mmengelikukan penyelidikan masalah dugaan korupsi pengadaan pemasangan serta pemenuntunan mesin pabrik pupuk NPK tahun 2015 senilai Rp2,4 miliar lebih serta pembangunan pabrik pupuk NPK tahun 2015 senilai Rp7,3 miliar oleh Perusda Aneka Usaha sejak Januari 2022 lalu.

Selama proses penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 83 orang saksi. Berdasarkan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara dari kedua proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap pula, jikalau proses lelang proyek tersebut telah diawisata. Dimana pemenang proyek telah disiapkan serta ditetapkan sebelum pmengeliksanaan lelang dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan serta membagikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat penawaran.

Setahun setelah mmengelikukan penyelidikan, Januari 2023 penyidik unit Tindak Pisertaa Korupsi Polresta Pontianak menetapkan empat orang sebagaikan tersangka. Mereka adalah AP, Direkwisata Perusda, HA, Direkwisata PT Yudha Ayudia, HA, Direkwisata PT Tirjaya Bangun Usaha serta ZA smengeliku pihak eksternal.

Tak menyudahi hanya menetap empat orang sebagaikan tersangka, September 2023 polisi mengantarkan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, yakni IL, Direkwisata Administrasi Keuangan Perusda, SP serta ZU seketaris serta panitia pembangunan.

Sejak penyelidikan serta masalah ditingkatkan ke penyidikan, tetapi sampai saat ini tujuh tersangka tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *