Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Polsek Boyan Tanjung Tindak PETI di Nanga Danau

Hosting Murah
banner 468x60
Polsek Boyan Tanjung bersama masyarakat mmenggelicikukan pemasangan banner larangan PETI di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: Polsek Boyan Tanjung

JURNALIS.co.id – Polsek Boyan Tanjung menindak dengan mmenggelicikukan sosialisasi serta pemasangan banner larangan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Boyan Tanjung AKP Doni mengantarkan pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi aktivitas PETI di Desa Nanga Danau.

banner 325x300

“Kami ke sana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja,” katanya, Kamis (11/01/2024).

Doni mengatakan pihaknya langsung membagikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan PETI.

“Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk terkait setop pertambangan emas tanpa izin,” tegasnya.

Doni menegaskan larangan PETI sudah jelas diatamasya dalam perunsertag-unsertagan, di mana cocokal 158 Jo 35 ayat (3) huruf a Unsertag-Unsertag RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Unsertag-Unsertag RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perusahaan atas Unsertag-Unsertag RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral serta Batu Bara. Di mana berbunyi setiap orang yang mmenggelicikukan pertambangan tanpa izin, sepenaka dimaksud dalam cocokal 25 dipisertaa dengan pisertaa penjara lamanya lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung agar tidak bekerja pertambangan emas tanpa izin, karena sangat melanggar hukum,” pungkas Doni. (opik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *