Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Simak!

Hosting Murah
banner 468x60

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peratamasyaan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi, Aman Santosa menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

banner 325x300

“Sebelumnya diatamasya dalam Pasal 87 ayat (3) Unsertag-Unsertag Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta telah diubah dengan Unsertag-Unsertag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan,” kata Aman dalam keterangan resminya dikutip 4 April 2024.  

Baca juga: Investor Kritik Papan Pemantauan Khusus Tahap II BEI, Begini Respons OJK

Lebih jauh dia menjelaskan, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengatamasyaan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” tambahnya.  

Lalu, siapa yang dikenakan kewajiban pelaporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban tersebut.

Pertama, anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: OJK Terbitkan Atamasyaan Terbaru Soal Fintech serta Kripto, Begini Tasumsi AFTECH

Kedua, setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5 persen, termasuk ketika mengnatamasyaal penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5 persen.

Terakhir, pihak yang merupakan pengendali perusahaan terbuka.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta biasakan pengatamasyaan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *