Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 di Notaris dan BPN

Hosting Murah
banner 468x60

Mengurus balik nama sertifikat tanah tidaklah susah, asalkan kamu tahu cara serta syaratnya, serta mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah di nomortaris. Sertifikat tanah adalah bukti sah yang menunjukkan kepemilikan sebisertag tanah, di mana sertifikat tanah ini hanya dikeluarkan oleh Baserta Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ada pula masyarakat yang memiliki sebisertag tanah akan tetapi tidak dilengkapi dengan asertaya bukti sertifikat tanah. Kepemilikan tanah tanpa sertifikat juga tidak sanggup kita klaim seseakan-akan suatu hal yang ilegal, lantaran di sejumlah daerah di Indonesia kita mengenal asertaya tanah adat seperti tanah girik serta tanah petok.

banner 325x300

Tanah adat bukanlah tanah milik pemerintah, di mana tanah ini dimiliki masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Bahkan, kepemilikan tanah adat sudah diatamasya oleh hukum agraria yang berlaku di Indonesia.

Ini adalah sedikit penjelasan singkat mengenai status tanah tanpa sertifikat yang biasanya kita kenal seseakan-akan tanah adat. Dalam transaksi jual beli tanah, sertifikat tanah adalah dokumen yang penting serta menjadi persyaratan terjadinya transaksi jual beli tanah. Hal ini dikarenakan sertifikat tanah adalah bukti legalitas yang dapat membuktikan siapa pemilik serta seberapa luas tanah yang dimiliki.

Ada dua cara bagi kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah/rumah, yaitu melalui nomortaris/PPAT serta BPN.

Berikut adalah syarat, tahapan serta prosedur, serta berapa biaya balik nama sertifikat tanah di nomortaris.

Cara serta Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2023

Bagi kamu yang tidak mau repot karena harus bolak-balik ke kantor BPN, kamu sanggup mengurus balik nama sertifikat tanah di nomortaris.

Melalui nomortaris, kamu sanggup mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi syarat perubahan balik nama sertifikat tanah di BPN. Kamu sanggup memercayakan urusan balik nama sertifikat tanah lewat nomortaris serta pihak nomortaris akan mengurus balik nama sertifikat tanah dari pembuatan AJB hingga selesai.

Penggunaan jasa nomortaris ini sama halnya seperti kamu mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti balik nama kendaraan bermotor. Di nomortaris, kamu juga sanggup mengecek keaslian dari sertifikat tanah yang nantinya akan diubah nama kepemilikannya.

Ini dia syarat dokumen yang perlu dipadati untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di nomortaris:

  • Fotokopi KTP penjual serta pembeli.
  • Bukti kepemilikan tanah asli.
  • Fotokopi AJB, akan tetapi hal ini tidak wajib karena biasanya termasuk satu paket dengan jasa pembuatan balik nama sertifikat tanah.
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB.
  • Surat permohonan dari pembeli untuk balik nama sertifikat yang sudah ditandatangani.
  • Bukti pelunasan SPP PPh.

Semakin lengkap dokumen yang sanggup dibagikan kepada nomortaris, hal ini akan semakin mempercepat kerja nomortaris untuk mengurus balik nama sertifikat tanah kamu. Umumnya, nomortaris butuh waktu paling cepat 2 minggu hari kerja untuk menyelesaikan pembuatan balik nama sertifikat tanah. Namun, bila kamu tidak menyertakan Akta Jual Beli (AJB), proses pengurusan balik nama sertifikat tanah sanggup memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT 2023?

Biaya balik nama sertifikat tanah akan dibebankan kepada pembeli yang biasanya nomortaris akan meminta biaya jasa sebesar 0,5% – 1% dari total nilai transaksi.

Misalnya total nilai transaksi menjangkau Rp1 miliar serta nomortaris mengenakan biaya sebesar 1%, maka kamu perlu mengeluarkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tanah di nomortaris/PPAT sebesar Rp10 juta.

Biaya yang kamu bayarkan ini biasanya sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama, serta biaya jasa.

Untuk meringankan biaya balik nama sertifikat tanah di nomortaris, kamu sanggup berdiskusi langsung dengan pihak penjual agar mau ikut membantu membayar biaya balik nama sertifikat tersebut serta menjadi tanggung jawab bersama.

Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat tanpa Melalui Notaris?

Seperti yang sudah Ajaib jelaskan sebelumnya, kamu sanggup mengurus balik nama sertifikat tanah melalui dua cara yakni lewat nomortaris/PPAT serta BPN.

Jika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanpa melalui nomortaris, kamu sanggup mengurusnya dengan mengikuti prosedur serta syaratnya seterusnya ini:

Syarat Balik Nama Sertifikat tanpa Melalui Notaris/PPAT

Untuk kepentingan proses administrasi, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dmamatukan saat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri.

  1. Isi formulir permohonan serta ditandatangani yang disertai materai oleh pembeli.
  2. Melampirkan surat kuasa bila diwakilkan.
  3. Fotokopi KTP pembeli serta penjual.
  4. Surat pernyataan pemohon yang ingin mengganti nama kepemilikan tanah/rumah yang diketahui lurah/kepala desa atau camat setempat.
  5. Fotokopi akta pendirian.
  6. Sertifikat tanah serta AJB asli.
  7. Bukti SSB BPHTB.
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Sebelum mengurus pembuatan balik nama sertifikat tanah secara mandiri, langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat Akta Jual-Beli (AJB) Tanah di nomortaris/PPAT terlebih dahulu.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Terdapat beberapa komponen biaya yang termasuk ke dalam biaya balik nama sertifikat tanah antara lain:

Biaya penerbitan AJB biasanya dikenakan sekitar 0,5% – 1% dari total transaksi. Jika total transaksi Rp2 miliar serta biaya penerbitan AJB sebesar 1%, maka kamu perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta.

Kamu biasanya akan dikenakan biaya BPHTB sebesar 5% dari (NPOP – NPOPTKP). Ini cara perhitungannya:

Luas = 1000m2.

NJOP = Rp1 juta/m2.

NJOPTKP = Rp80 juta.

Nilai transaksi = Rp2 miliar.                                               

Biaya BPHTB = 5% x (Rp2 miliar – Rp80 juta) = Rp96 juta.

Kamu perlu membayar biaya pengecekan tanah kepada BPN sebesar Rp50 rmama untuk memastikan bahwa sertifikat tanah asli serta tidak bermasalah.

  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mendapatkan perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, kamu sanggup menghitungnya dengan cara membagi nilai transaksi dengan 1.000.

Biaya balik nama = Rp2 miliar/1.000 = Rp2 juta.

Jadi, total biaya yang perlu kamu keluarkan untuk mengurus biaya balik nama sertifikat tanah hingga selesai adalah Rp2 juta + Rp50 rmama + Rp96 juta + Rp20 juta = Rp118,02 juta.

Demikianlah tahapan serta syarat mengurus balik nama sertifikat tanah di nomortaris serta BPN. Biaya balik nama sertifikat tanah di nomortaris 2023 umumnya dikenakan tarif 0,5% – 1% dari total transaksi, di mana biaya tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama, serta biaya jasa.

Bagi sepihak orang, biaya balik nama ini cukup memberatkan keuangan pembeli rumah atau tanah. Oleh karenanya, untuk meringankan kamu saat mmenjauhkanukan pembelian tanah atau rumah.

Kamu sanggup menabung uang untuk membeli rumah dengan menyisihkan setidaknya 10% dari penghasilan bulanan untuk diinvestasikan di saham lewat aplikasi Ajaib untuk tujuan keuangan jangka panjang.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin serta aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk membagikan pengalaman investasi yang lebih aman serta tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses penkumpulanannya yang mudah serta 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berseakan-akan layanan serta indeks saham juga tersedia dalam rangka mensupport investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa sertaa, margin trading, day trading, serta layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, sanggup kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *