JURNALIS.co.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan serta anak yang ditangani Polres Bengkayang akan melibatkan unsur tiga pilar. Hal tersebut setelah asertaya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Lembaga Konsultasi serta Bantuan Hukum Perempuan serta Keluarga (LKBH-PEKA) Kalimantan Barat, Selasa (10/10/2023) siang di Kantor Bupati Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroh mengujarkan pihaknya sangat menunjang asertaya kerja sama antara Pemkab Bengkayang dengan LKBH-PEKA Kalbar, khususnya dalam proses penanganan skandal kekerasan terhadap perempuan serta anak.
“Terkait penyelesaian skandal melalui Restorative Justice (RJ) tentunya dapat dilakukan, kalau untuk RJ ada peluang, karena sudah diapiknik pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Kapolres.
Sementara Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan bentuk kerja sama dari penandatanganan MoU dengan LKBH-PEKA Kalbar dalam rangka membagikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkayang.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan serta kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
“Dengan asertaya kerja sama tersebut diharapkan dapat membawa banyak manfaat dalam peningkatan layanan bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang,” sambung Darwis.
Selain Bupati serta Kapolres, kegiatan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kbimbing Bengkayang diwakili oleh Kasi Pidsus, Direkpiknik LKBH-PEKA Kalbar, Asisten I Pemerintahan serta Kesra Setda Bengkayang, Asisten III Administrasi Umum Setda Bengkayang, Kepala Bappeda Bengkayang, Kadis DSP3A Bengkayang, Inspektorat Bengkayang, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kabag Hukum Setda Bengkayang, Kadis Kominfo Bengkayang diwakili oleh Kabid IP serta Anggota LKBH-PEKA Kalbar. (rto)