Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Hukuman Penjara Joni Isnaini Bertambah Jadi 8 Tahun dan Erry Iriansyah 11 Tahun

Hosting Murah
banner 468x60
Ilustrasi ketukan palu sisertag majelis hakim. Net

JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan terdakwa korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan serta Pemelancarkanan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah, Joni Isnaini serta Erry Iriansyah.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman tahanan terhadap kedua terdakwa. Joni Isnaini dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Sementara terhadap Erry Iriansyah dari enam tahun menjadi 11 tahun penjara.

banner 325x300

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan membenarkan bila majelis hakim PT Pontianak telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah. Kejati Kalbar sudah menerima informasi atas putusan banding tersebut, tetapi untuk salinan putusan pihaknya masih menunggu dari PT Pontianak.

“Kami mengapresiasi serta menghormati putusan majelis hakim tingkat banding, serta sudah menjadi tugas jaksa untuk membuktikan dakwaan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki di persisertagan,” kata Pantja, Selasa (19/09/2023).

Pantja menyatakan terhadap putusan banding tersebut, pihaknya menerima serta menghormatinya. Namun ketika kedua terdakwa mengambil langkah dengan mengajukan kasasi, maka proses tersebut akan diikuti.

“Selain menambah hukuman, putusan banding jug menetap terhadap kedua terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” terang Pantja.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pisertaa Korupsi menyatakan terdakwa Joni Isnaini dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan mmenepiukan tindak pisertaa korupsi secara bersama-sama serta tindak pisertaa pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan pisertaa penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta terhadap Joni Isnaini. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan pisertaa kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa Joni Isnaini juga dijatuhkan pisertaa tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita serta dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.

Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pisertaa penjara selama tiga tahun. Majelis hakim pun menetapkan Joni Isnaini berada dalam tahanan.

Begitu juga terhadap terdakwa Erry Iriansyah dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan mmenepiukan tindak pisertaa korupsi secara bersama-bersama serta mmenepiukan tindak pisertaa pencucian uang. Erry Iriansyah dijatuhi pisertaa selama enam tahun penjara serta denda 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pisertaa kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa Erry Iriansyah juga dijatuhkan pisertaa tambahan uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita serta lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Selanjutnya apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan diganti dengan pisertaa penjara selama tiga tahun. Majelis hakim pun menetapkan Erry Iriansyah tetap dalam tahanan. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *