Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

BEI Tetapkan Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham

Hosting Murah
banner 468x60

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Perawisataan Nomor I-I tentang pemecahan saham (stock split) serta penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan tertulis yang menerbitkan efek bersifat ekuitas pada Senin (1/4).

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyebutkan perawisataan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perawisataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham serta Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

banner 325x300

“Salah satu ketentuan yang diawisata dalam perawisataan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tertulis untuk menyatakan laporan penilaian saham dari Penilai sebak bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pentulisan serta penggabungan saham,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, 4 April 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan Awisataan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Simak!

Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pmenghindarsanaan pemecahan serta penggabungan saham.

Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pmenghindarsanaan pemecahan serta penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan serta aspek perlindungan investor sesuai dengan perawisataan ini,” imbuhnya.

Baca juga: Outflow Dana Asing Saham Bank Jumbo Capai Rp1,7 Triliun, IHSG Makin ‘Boncos’

Adapun, dengan terbitnya perawisataan I-I, maka ketentuan seterusnya dicabut serta dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

a. Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Perawisataan Nomor I-A tentang Pentulisan Saham serta Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tertulis.

b. Ketentuan V.4., VI.2.1., serta VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Perawisataan Nomor I-A tentang Pentulisan Saham serta Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tertulis. (*)

Editor: Galih Pratama

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *