Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

BI Pelototi Merchant Nakal yang Bebankan Biaya QRIS 0,3 Persen ke Konsumen

Hosting Murah
banner 468x60

Samosir – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen tidak dibebankan kepada pembeli atau pembeli. Hal tersebut merespons asertaya pedagang nakal di Samosir, Sumatra Utara yang membebani MDR kepada konsumen.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari mengatakan MDR 0,3 persen merupakan biaya yang akan dibayarkan oleh pedagang kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pedagang tidak boleh membebankan ke pembeli.

banner 325x300

“Charge (0,3 persen) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan sanggup diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomormi Terkini serta Respons Bauran Kebijakan di Samosir, dikutip Senin, 29 April 2024.

Baca juga: QRIS Segera Bisa Digunakan di Brunei serta Laos

Elyana menjelaskan biaya yang ditetapkan tersebut terjangkau, sehingga tidak akan membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3 persen ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp100.000.

Elyana pun menegaskan bahwa konsumen sanggup melaporkan penjual yang masih membebankan tarif MDR ke konsumen melalui PJP.

“Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan sanggup diberitahukan kepada penyelenggara,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *