Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Faisal Basri: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bebani APBN

Hosting Murah
banner 468x60

Jakarta – Ekonomorm Senior Institute for Development of Economormics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut bahwa pembayaran utang atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan membebani Anggaran serta Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Seperti diketahui, sebelumnya proyek KCJB direncanakan akan melahap biaya sebesar USD6,07 miliar. Namun, terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) mendekati USD1,44 miliar atau setara setara Rp21,4 triliun.

banner 325x300
Baca juga: Balik Modal Kereta Cepat Whoosh Bisa Sampai 139 Tahun, Faisal Basri: Tapi Ini Asumsi Surga!

Pembiayaan beban cost overrun tersebut dibagi dua antara Indonesia serta China. Di mana sebesar 25 persen akan dicukupi oleh konsorsium Indonesia atau sebesar Rp3,2 triliun, sesertagkan konsorsium China 40 persen atau sebesar Rp2,1 triliun serta 75 persennya atau senilai Rp16 triliun berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB).

“Most likely, akan membebani APBN, selamanya. Seperti PSO (public service obligation) yang dibagikan setiap tahun Rp2 triliun untuk angkutan Jabodetabek kita itu PSO tidak pernah dinaikan, tapi justify. Tapi ini (KCIC) sama sekali tidak justify seperti yang dikatakan,” ujar Faisal dalam diskusi publik Beban Utang Kereta Cepat di APBN, Selasa 17 Oktober 2023.

Sehingga, kata Faisal, pemerintah mengeluarkan Peradarmawisataan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023, agar mengubah ruang APBN untuk menjadi jaminan atas utang tersebut. Semula, penjaminan utang tersebut adalah dengan skema business to business (B to B) atau tanpa jaminan pemerintah.

“Karena udah jelas kelihatan seperti itu, maka harus ada landasan hukum untuk mengubah ruang dari APBN, maka keluarlah Permenkeu itu seolah-olah ini prudent segala macam, ada tim ada macam-macam itu, untuk menutupi. Ini melanggar kaidah-kaidah dasar, ini katanya publik transport kita sanggup dapet PSO, Jokowi maunya gitu, ternyata UU ditabrak, gak jadi,” ungkapnya.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung ‘Whoosh’ Diresmikan, Segini Harga serta Cara Pesan Tiketnya

Dalam hal ini, pemerintah melalui Peradarmawisataan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pmengelokkansanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana serta Sarana Kereta Cepat antara Jakarta serta Bandung. 

Adarmawisataan tersebut digunakan untuk menjadi penjaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kredidarmawisata berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, serta/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman. (*)

Editor: Galih Pratama

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *