Tingkatkan Likuiditas, OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/5) telah menerbitkan Peratamasyaan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah serta Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatamasya dalam Peratamasyaan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah serta Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).

Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-skandal Pelanggaran SPaylater

Khususnya untuk ketentuan terkait aspek governance serta prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

“Penerbitan POJK 6/2024 berniat meningkatkan likuiditas serta pendalaman cocokar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin serta/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang membagikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang mmengelokkanukan transaksi Short Selling,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 3 Mei 2024.

Aman menambahkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance serta manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pmengelokkanu cocokar modal serta sejalan dengan praktik internasional.

Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

Adapun substansi pengatamasyaan POJK 6/2024, mengatamasya pokok pengatamasyaan:

  1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek
  2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang membagikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah
  5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah
  6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah
  7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  8. Ketentuan Sanksi
  9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diunsertagkan.

Oleh karena itu, dengan berlakunya POJK 6/2024 tersebut, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Exit mobile version