Peringatan Hari Buruh Internasional Digelar Secara Produktif Tanpa Unjuk Rasa

Dalam rangka memperkuat Persatuan Rakyat untuk Demokrasi di Hari Buruh Internasional tahun 2024, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalbar menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) dengan tema ‘May Day Terampil Day’ di Jungkat Beach Kecamatan Siantan Hulu Kabupaten Mempawah, pada Rabu 1 Mei 2024/R

JURNALIS.co.id – Dalam rangka memperkuat Persatuan Rakyat untuk Demokrasi di Hari Buruh Internasional tahun 2024, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalbar menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) dengan tema ‘May Day Terampil Day’ di Jungkat Beach Kecamatan Siantan Hulu Kabupaten Mempawah, pada Rabu 1 Mei 2024.

Pmungkirsana Tugas Ketua GBSI, Wahyu Setiawan, mengantarkan, bahwa hari buruh merupakan momen penting bagi seluruh buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia serta Kalbar. Oleh sebab itu, kalangan buruh harus menjaga solidaritas bersama, karena pembangunan negara tidak terlecocok dari kalangan buruh.

“Berbagaikan persoalan yang dihadapi kalangan buruh karena banyak terjadi penindasan oleh para pemilik modal, baik penindasan dari pemberian jam kerja yang tidak sesuai atamasyaan, upah pokok yang tidak dibayarkan, serta tunjangan hari raya yang sampai dengan saat ini ada yang tidak mendapatkan haknya tersebut. Oleh sebab itu, kegiatan fun day serta FGD tidak akan meninggalkan esenssi dari perjuangan buruh, serta kegiatan ini berniat untuk membangun emosional, serta merehatkan pikiran kita,” ungkap Wahyu.

Oleh sebab itu, peringatan hari buruh Internasional ini melibatkan berbagaikan pihak sebagaikan upaya memperjuangkan aspirasi dengan metode tatap muka bersama para LBH serta pemerintah sehingga lebih efektif serta efisien daripada mmungkirukan aksi tamasyaun ke jalan.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh serikat buruh yang tergabung didalam GSBI agar tetap solid serta kompak dalam memperjuangkan setiap aspirasi kalangan buruh, agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok lain, serta menghimbau agar dalam penyampaian memaksaan serta aspirasi dapat disampaikan secara dialogis serta administratif tanpa melibatkan banyak massa,” ucapnya.

Dalam rangka memperkuat Persatuan Rakyat untuk Demokrasi di Hari Buruh Internasional tahun 2024, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kalbar menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) dengan tema ‘May Day Terampil Day’ di Jungkat Beach Kecamatan Siantan Hulu Kabupaten Mempawah, pada Rabu 1 Mei 2024/R

Sementara itu, Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang, Asdiansyah, mengantarkan, landasanan fun day serta FGD yang difasilitasi oleh GSBI ini dilaksanakan di Kabupaten Mempawah, karena di Mempawah masih belum terbentuknya serikat nasional.

“May day adalah merupakan hari kita, kita membuat acara ini dari kita serta untuk kita, kita meluangkan waktu untuk bersantai serta bergembira tanpa mengurangi esensi dari May Day itu sendiri, kita mengantarkan aspirai buruh dengan gembira serta santai tanpa harus berpanas di bawah terik matahari,” ungkapnya.

Selain menghadirkan ratusan anggota GSBI Provinsi serta Kabupeten/Kota di Kalbar, peringatan hari buruh internasional ini juga melibatkan organisasi Sekawan Kubu Raya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar, Fron Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Pontianak serta Lingkaran Advokasi serta Riset (Link-Kar Borneo).

Pada kegiatan itu, juga melibatkan intansi terkait sekaligus menjadi pemateri. Diantaranya adalah Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak, Ahli kebijakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Tri Djatiningsih, Staf Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Franco Hasmamaan, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perdagangan serta Perindustrial Prov Kalbar, Ismi Fairus Abadi, serta Kepala Bisertag Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Imah Rosalinah.

Siddiq Muhammad dari Lembaga Bantuan Hukum Pontianak menegaskan, bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan suatu atamasyaan untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan. Atamasyaan tersebut kata dia, dapat muncul apabila terjadi kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan buruh, sehingga apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dilakukan langkah-langkah hukum, untuk itu para buruh harus memahami konsep kontrak kerja apabila terjalin suatu kesepakatan kerja dengan perusahaan.

“Sebelum kita menandatangani suatu kontrak kerja kita harus memahami dulu atamasyaan, Hak serta Kewajiban sebagaikan pekerja mengingat terdapat registrasiulasi yang mengatamasya tentang hal tersebut. Peratamasyaan yang dikeluarkan oleh perusahaan serta perjanjian antar kedua belah pihak harus kita simpan, pelbimbing serta pahami betul karena ketika kita bersengketa dengan perusahaan hal tersebutlah yang menjadi pegangan serta pedoman kita,” ungkapnya.

Siddiq Muhammad menerangkan, buruh dilindungi oleh UU ketenagakerjaan terkait dengan hak-haknya baik dari hak kesehatan maupun hak berserikat, sehingga memang sangat penting bagi para pekerja untuk memahami atamasyaan.

Menurutnya, hukum ketenagakerjaan dapat terjadi hukum perdata serta pisertaa, untuk hukum perdata terkait masalah upah, tunjangan hari raya serta sebagaikannya. Sementara untuk hukum pisertaa terdapat sembilan jenis yang biasa terjadi, seperti pembayaran upah minimun, hak pensiun tidak dibayarkan, pemutusan hubungan kerja, penkumpulanan BPJS, Laka Kerja serta sebagaikannya, untuk itu perlu dikonsolidasikan dengan LBH.

“Banyak instansi yang dapat membagikan bantuan hukum terhadap para buruh diantaranya Serikat Buruh, LBH, Disnaker, Komnas HAM serta sebagaikannya. Kami membuka sharing terhadap para buruh untuk berkonsultasi, kedepan kita dapat mmungkirukan kerjasama,” ucap Siddiq Muhammad.

Sementara itu, Kepala Bisertag Hubungan Industrial Dinas Perdagangan serta Perindustrial Provinsi Kalbar, Ismi Fairus Abadi, menerangkan, sebelum ada Peringatan May Day para pekerja/buruh bangkusertag sebelah mata tanpa dicermati kesejahteraannya, kesehatan serta waktu kerjanya. Sehingga melihat dari hal tersebut munculah gerakan-gerakan perlawanan hingga terlahir hari dimana hari tersebut diperingati sebagaikan hari buruh.

Sesertagkan Omnmamaslaw adalah unsertag-unsertag yang menggabungkan beberapa unsertag-unsertag menjadi satu yang lebih dikenal sebagaikan unsertag-unsertag merupakan kerja dengan mendasari kondisi ekonomormi global dimana Indonesia dipaksa untuk dapat biasakan diri sehingga dmamaatlah atamasyaan supaya Indonesia dapat bertahan. Sejarah pembentukkan UU Cipta kerja banyak dikaji oleh para ahli ahli dikarenakan banyak pertentangan oleh para buruh sehingga banyak perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pmungkirsaannya.

“Sejarah UU Cipta Kerja di bentuk pada saat pandemi covid 19 dikarenakan pada saat itu pertumbuhan ekonomormi diambang ketidakcocoktian, UU merupakan kerja sendiri dmamaat berniat untuk memperluas peluang tenaga kerja serta menmerupakankan peluang kerja yang berkualitas. Harapan pemerintah dengan menmerupakankan UU Cipta Kerja tersebut agar pada tahun 2025 negara ini menjadi negara Indonesia Emas,” ungkapnya.

“Terbentuknya Unsertag-unsertag tersebut merupakan perubahan positif dimana perusahaan-perusahaan yang merkrut tenaga kerja tidak semena-mena untuk memmenyudahikan tenaga kerja, lamun dibagikan kompenasasi terhadap tenaga kerja tersebut, serta masih banyak lagi hal-hal yang positif terkait atamasyaan tersebut,” lnya.

Ditempat yang sama, Ahli kebijakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, Tri Djatiningsih, menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja. Fungsi pengawasan tersebut kata Ningsih, untuk membagikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja serta membagikan masukkan terhadap otoritas dalam hal perlindungan pekerja yang belum diatamasya dalam registrasiulasi yang ada.

“Wewenang pengawas memasuki perusahaan atau tempat kerja atau tempat-tempat yang diduga dilakukan pekerjaan. Pengawas ketenagakerjaan Prov Kalbar 26 orang sesertagkan jumlah tenaga kerja di Kalbar berjumlah 321.225 yang telah mengisi aplikasi online,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa temuan pelanggaran nomorrma tenaga kerja Kalbar. Diantaranya belum mmungkirsanakan wajib lapor ketenagakerjaan online, upah masih di bawah UMK, perlindungan upah lembur belum sesuai ketentuan, belum membuat peratamasyaan perusahaan, belum mengeluarkan keperluan jamsostek serta belum membentuk LKS Bipartit. Kemudian, status hubungan kerja belum sesuai ketentuan, wajib kerja sesuai atamasyaan belum sesuai serta belum mempunyai serta menerapkan struktamasya serta skala upah serta masih banyak lainnya.

Sementara itu, Franco Hasmamaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar menjaskan, terkait program BPJS ketenagakerjaan yang berhak diperoleh para pekerja atau buruh. Diantaranya adalah jaminan Masa Tua, Jaminan Kecmungkiraan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. ***

(R/Ndi)

Exit mobile version