KPPU Memanggil Tujuh Maskapai Terkait Harga Tiket Mahal, Batik Air Absen

Jadwal Penerbangan Garuda Terganggu Erupsi Gunung Merapi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk mengetahui penyebab kenaikan harga tiket pesawat. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa pihak maskapai mematuhi Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019.

Proses pemanggilan dilakukan oleh KPPU antara 26 Maret – 2 April 2024. Enam maskapai telah mengikuti pemanggilan tersebut, namun PT Batik Air Indonesia tidak hadir dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU.

Baca juga : Harga Tiket Kerap Naik Tiap Lebaran, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan

Dalam pertemuan tersebut, KPPU mengklarifikasi implementasi Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga tertinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran. KPPU saat ini sedang memproses data yang diperoleh dari maskapai dan Kementerian Perhubungan.

PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU. Sementara itu, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir namun belum menyampaikan dokumen yang diminta.

Baca juga : Ruang Udara Penerbangan di Wilayah Kepri-Natuna Resmi Diatur RI

KPPU meminta agar maskapai yang terlibat menunjukkan sikap koperatif dalam melaksanakan Putusan yang berlaku. Mereka juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh ketujuh maskapai tersebut.

Setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU serta menentukan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat. Jika ada indikasi tersebut, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Editor: Galih Pratama

Exit mobile version