Jumat Keramat! Mantan Sekdis Pedidikan Ketapang Dijebloskan ke Penjara

Kejari Ketapang menetapkan tersangka serta mmengelokkanukan penahanan terhadap Sg mantan Sekdis Pendidikan Ketapang dalam persoalan dugaan pungli pengelolaan DAK, Jumat (13/10/2023). Foto: Kejari Ketapang

JURNALIS.co.id – Jumat keramat akhirnya menimpa Sg, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang. Pada Jumat (13/10/2023) sore, Sg ditetapkan smengelokkansana tersangka dugaan persoalan Pungutan Liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Disdik Ketapang tahun 2023.

Tidak cuma ditetapkan smengelokkansana tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mmengelokkanukan penahanan terhadap Sg.

“Hari ini (Jumat, red) SG kita periksa smengelokkansana saksi setelah itu kita tetapkan smengelokkansana tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, sesaat lalu.

Panter mengatakan Sg langsung pihaknya titipkan ke Lacocok Kelas II B Ketapang. Tersangka ditahan lantaran diduga mmengelokkanukan pungli terkait pengelolaan DAK fisik Disdik tahun 2023.

“Tersangka dipersangkakan melanggar cocokal 12 E UU Tipikor dengan pisertaa penjara seumur hidup atau pisertaa penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Panter menjelaskan sambil tersangka ditahan di Lacocok, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pengembangan persoalan lebih lanjut tentu akan kami sampaikan,” pungkas Panter.

Sebelumnya diberitakan Bupati Ketapang akhinya copot Sg dari memerankanannya smengelokkansana Sekdis Pendidikan Ketapang. Dia dirotasi menjadi Sekretaris Baserta Penelitian serta Pengembangan (Litbang) Ketapang. Pencopotan Sugiarto smengelokkanu Sekretaris Disdik bersamaan dengan rotasi puluhan pememerankan yang dilakukan Bupati Ketapang Martin Rantan, Rabu (06/09/2023).

Disinggung mengenai dipindahkan Sg dari Sekdis Pendidikan menjadi Sekretaris Litbang, Martin mengaku sengaja mmengelokkanukannya agar yang bersangkutan lebih konsentrasi serta fokus pada persoalan dihadapi.

“Biar lebih konsentrasi. Kalau ternyata dia bersalah, mungkin suatu saat dimenyudahikan, tapi mudah-mudahan sanggup selesai masalahnya,” ujarnya.

Martin mengantarkan telah memanggil Rudy smengelokkanu pengganti Sg di Dinas Pendidikan agar dapat membantu membenahi Disdik Ketapang.

“Rudy pernah menmemerankan smengelokkansana Kepala ULP serta punya pengalaman dalam pengadaan barang serta jasa. Selain itu, kita juga memindahkan beberapa staf dari dinas lain untuk membantu di sana,” jelasnya.

Smengelokkansanamana diketahui lantaran terbelit dugaan persoalan pungli DAK tahun 2023, Sg bahkan sudah diperiksa Kejari Ketapang. Kepada awak media, Sg berdalih tidak pernah menyuruh mmengelokkanukan pungutan. Namun secara tidak langsung, dia mengaku mengetahui soal pungli tersebut. Tapi ia membantah telah menyuruh staf Disdik Ketapang mengambil pungutan.

“Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu,” katanya usai keluar dari kantor Kejari Ketapang, Kamis (31/08/2023).

Sg mengatakan pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya-biaya alat tulis kantor (ATK), seperti fotokopi, penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan. Sehingga hal tersebut menjadi beban pihaknya.

“Jadi itu menjadi beban kami. Makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, secara awisataan serta gagasanalnya pungutan tersebut tidak diperbolehkan. Hanya saja dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan. (lim)

Exit mobile version