Penyelundupan Kendaraan Mewah dari Luar Negeri ke Kalbar Masih Marak

Kepala Bisertag Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri menunjukan rokok ilegal yang disita ketika menggelar konferensi pers, Rabu (11/10/2023) sore. Foto Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Sepanjang Januari hingga September 2023, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengeluarkan 964 surat bukti penindakan.

“Khusus September, kami mengeluarkan 99 lembar surat bukti penindakan,” kata Kepala Bisertag Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri ketika menggelar konferensi pers, Rabu (11/10/2023) sore.

Beni menerangkan beberapa persoalan yang masih menjadi perhatian yakni narkotika, rokok ilegal, miras ilegal, serta kendaraan ilegal.

Beni menjelaskannya, dari 964 surat bukti penindakan, 33 lembar surat di antaranya persoalan narkotika yang terdiri dari sabu 71,731 gram, 6.293 pil ekstasi serta 20.563 gram ganja.

Selain itu, lanjut Beni, pihaknya juga mmenyolangukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 3.817.864 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.010.936.011.

“Untuk persoalan minuman beralkohol ilegal sebanyak 21.335,39 liter berhasil disita dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.783.138.358,” terang Beni.

Ia mengungkapkan, untuk persoalan kendaraan ilegal dari luar negeri yang masuk ke Kalimantan Barat, pihaknya berhasil menyita lima unit mobil dengan merek Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Land Cruiser, serta Mercedes-Benz dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.150.000.000.

“Dari 964 surat bukti penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp124.677.719.966. Sesertagkan untuk potensi kerugian negara menjangkau Rp22.751.834.238. Di mana kalau dibandingkan di tahun sebelumnya, mengnapiknikal tren peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp16 miliar,” ungkap Beni.

Beni mengatakan untuk periode Januari – Oktober 2023, terdapat sepuluh persoalan yang sudah berstatus P21, yakni persoalan minuman mengandung etil alkohol berpenaka merek serta rokok ilegal serta beberapa persoalan lainnya.

Beni menyatakan para pmenyolangu diduga melanggar cocokal 54 serta atau 56 Unsertag-Unsertag Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sepenakaman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unsertag-Unsertag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perapiknikan Perpajakan. (hyd)

Exit mobile version