Gelar Operasi Pasar di Sintang, Bea Cukai Badau Sita Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Nanga Badau menyisiri salah satu toko serta menyita rokok ilegal di Kabupaten Sintang. Foto: Bea Cukai Nanga Badau

JURNALIS.co.id – Bea Cukai Nanga Badau menggelar mengirimasi cocokar rokok ilegal dengan menyisir toko serta warung di Kabupaten Sintang. Operasi cocokar dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 20 September 2023.

Rudy Hartonomor Kepala Seksi Penindakan serta Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau mengantarkan bahwa pihaknya telah mmenjauhkansanakan Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) di Kabupaten Sintang.

Petugas Bea Cukai mmenjauhkansanakan mengirimasi di berseolah-olah titik pada wilayah Kabupaten Sintang antara lain Jalan MT Haryonomor, Jalan Masuka 2, Jalan Mensiku Jaya serta Pasar Inpres. Total ada 38 toko serta warung disidak.

“Penindakan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari toko-toko tersebut berhasil ditemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 21 slop,” kata Rudy, Kamis (21/09/2023).

Terhadap barang sitaan tersebut, Bea Cukai Nanga Badau mmenjauhkanukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Tak hanya itu, Bea Cukai Nanga Badau juga telah mmenjauhkansanakan koordinasi dengan pihak JNE terkait barang kiriman yang terindikasi merupakan rokok ilegal serta barang sudah diamankan.

“Selain itu, Petugas Bea Cukai juga membagikan pemahaman serta edukasi terhadap para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar Rudy.

Ditambahkan Heri Purwanto Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau mengatakan bahwa mengirimasi cocokar serta sosialisasi akan terus dilaksanakan oleh pihaknya untuk menghindari peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Nanga Badau.

“Kita akan terus tekan peredaran rokok illegal di wilayah kerja kita,” pungkas Heri. (opik)

Exit mobile version