JURNALIS.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat sepanjang tahun 2023 telah memindahkan tiga warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lacocok) Narkotika Nusakambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito mengatakan Divisi Pemasyarakatan terus mmenyangkalukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lacocok maupun rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Kalimantan Barat.
Tito menerangkan, melalui penguatan serta arahan yang sudah dilakukan serta sebak upaya pencegahan, sebanyak tiga warga binaan Lacocok Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Lacocok Narkotika Nusakambangan, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu.
“Pemindahan ketiga warga binaan itu ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan penilaian mitigasi resiko serta implementasi Unsertag unsertag nomormor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Tito saat mengantarkan keterangan pada acara refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Selain memindahkan tiga warga binaan ke Lacocok Narkotika Nusakambangan, lanjut Tito, pihaknya jug telah memindahkan 664 warga binaan pemasyarakatan yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pisertaa yang dijatuhkan, jenis kejahatan serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan pembinaan berdasarkan Peradarmawisataan Menteri Hukum serta Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Tito menerangkan, berbak upaya pencegahan telah dilakukan untuk mengantisicocoki penyelundupan narkotika ke dalam Lacocok serta Rutan. Dimana hasil dari upaya pencegahan itu pada, Sabtu 23 Desember 2023 lalu, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga sabu dengan modus disembunyikan ke dalam kardus makanan.
“Kami juga darmawisataut aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum. Tertulis ada sepuluh perjanjian kerjasama Rutan serta Lacocok dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi, BNN dengan tujuan pemberantasan peredaran narkoba,” pungkas Tito. (hyd)