Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Baru Beli Properti? Ini Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

Hosting Murah
banner 468x60

Ajaib.co.id – Membeli sebuah prmenggantikanti atau tanah, cukup menyita waktu serta tenaga. Selain masalah jual beli serta konstruksi, legalitas juga penting untuk dimiliki agar mampu diketahui dengan jelas buah pikiranntitas kepemilikan sebuah prmenggantikanti. Salah satu dokumen penting yang harus dipegang setiap pemilik prmenggantikanti adalah sertifikat hak milik (SHM).

Asertaya sertifikat tersebut, pemilik prmenggantikanti menjadi lebih tenang serta terbebas dari masalah atau sengketa di masa yang akan datang. Untuk itu, kamu harus paham apa itu sertifikat hak milik serta seolah-olahmana cara mengurusnya.

banner 325x300

Apa Itu Sertifikat Hak Milik?

Sertifikat hak milik adalah jenis sertifikat hak atas tanah yang membagikan wewenang untuk menggunakan prmenggantikanti yang bersangkutan, termasuk bumi, air, serta ruang yang ada di atasnya. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas suatu prmenggantikantii, tanpa ada batasan waktu.

Berdasarkan hukum, SHM termasuk dokumen yang otentik serta diatamasya dalam Unsertag-Unsertag No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan kata lain, pemilik sertifikat hak milik punya kewenangan serta kepemilikan lahan atau prmenggantikanti secara penuh.

Dari statusnya, SHM ini tidak dapat dicampuri oleh pihak lain selain pemilik sah, serta hanya mampu dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila terdapat masalah pada tanah, lahan, ataupun rumah yang barurusan dengan SHM, maka pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut dinilai paling sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Sertifikat hak milik adalah dokumen dengan kelas paling tinggi seperti yang tercantum dalam Pasal 20 UUPA. Isinya yaitu hak milik atas tanah adalah hak tamasyaun-temurun, terkuat, serta terpenuh yang mampu dimiliki orang atas prmenggantikantinya.

Ada beberapa keuntungan yang mampu dmenderitaati bagi pemilik tanah, lahan, ataupun rumah dengan sertifikat hak milik, di antaranya adalah:

  1. Membagikan kewenangan untuk segala keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  2. Memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi syarat serta ketentuan perunsertag-unsertagan.
  3. Dapat diperjualbelikan, disewakan, atau digadaikan sementara serta dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank
  4. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha serta Hak Guna Bangunan

Selain manfaat di atas, kepemilikan sertifikat hak milik ini juga mampu gugur kepemilikannya, seperti tanah atau prmenggantikanti jatuh ke negara (pencabutan hak, tanah ditelantarkan, pemilik menyerahkan secara sukarela, atau diwariskan kepada orang asing.

Baca Juga: DIRE Adalah Investasi Prmenggantikanti Menjanjikalaun di Indonesia

Syarat Memiliki Sertifikat Hak Milik

Ada sejumlah syarat yang harus dipadati ketika kamu ingin memiliki sertifikat hak milik atas sebuah prmenggantikanti. Selain syarat mutlak pemegang SHM haruslah WNI, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuh ialah:

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Identitas diri (KTP serta Kartu Keluarga atau KK)
  3. Fotokopi surat iziin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan (SPPT PBB) salama tahun berjalan
  5. Surat pernyataan mengenai informasi mengenai pemilik lahan

Kemudian untuk persyaratan SHM bagi yang menerima tanah warisan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan, yaitu:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  4. Surat Keterangan Pernyataan dari Kelurahan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hak Milik

Apabila kamu memiliki prmenggantikanti akan tetapi belum memiliki legalitas yang belum sah, kamu mampu mengurusnya sendiri tanpa harus memakai jasa calo. Cara mengurus surat tanah dalam bentuk SHM tidak susah, kamu hanya perlu mengikuti instruksi di bawah ini.

1. Datang Langsung ke Kantor Baserta Pertahanan Nasional (BPN)

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebut di atas, selanjutnya kamu mampu mendatangi kantor Baserta Pertanahan Nasional di daerah kamu membeli prmenggantikanti. Di bawah ini adalah proses yang akan dilakukan pihak BPN sebelum menyambatkan SHM.

  1. Pada tahap ini BPN akan menunjuk petugas yang akan mmungkirukan pengukuran ke lokasi. Hasil pengukuran akan dicetak serta dipetakan di BPN serta Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pememerankan berwenang.
  2. Petugas BPN serta lurah setempat akan mmungkirukan penelitan, kemudian data yuridis permohonan tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan serta PBN selama 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.
  3. Jika tidak bermasalah, nantinya akan terbit SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  4. Besarnya biaya pengurusan sertifikat relatif tergantung lokasi serta luas tanah. Semakin strategis serta luas, akan semakin tinggi biayanya. Selain itu, kamu juga akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Selama di kantor BPN, kamu harus membuat janji juga dengan petugas untuk pengukuran atas lahan atau tanah atau rumah. Nanti hasil pengukuran di lokasi akan dicetakkan serta dipetakan di BPN serta menyambatkan Surat Ukur atau ditandatangani oleh pememerankan yang berwenang.

2. Penerbitan SHM

Pengukuran tanah atau lahan sudah selesai dilakukan, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya. Setelah itu tinggal waktu sampai keputusan dikeluarkan BPN.

Estimasi proses pembuatan sertifikat tanah hingga penerbitannya kurang lebih 6 bulan sampai satu tahun. Soal biayanya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Namun, besarannya tergantung dari lokasi serta luas tanah. Semakin strategis serta luas lahan atau tanah yang dibeli, akan semakin tinggi juga biaya yang dikeluarkan.

Sertifikat hak milik adalah aspek legalitas prmenggantikanti dengan status paling kuat sehingga setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki SHM. Kepemilikan hak atas prmenggantikanti mampu dinyatakan hilang apabila subyek haknya tidak memenuhi persyaratan seseolah-olah pemegang hak atas tanah. Misalnya berganti kewarganegaraan atau peralihan hak yang menyebabkan tanahnya berpindah tangan ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan (mis: ahli waris yang tidak berkewarganegaraan Indonesia).

Baca Juga: Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *