Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Setahun Bea Cukai Terbitkan Ribuan Surat Bukti Penindakan

Hosting Murah
banner 468x60
Kepala Bisertag Fasilitas Kepabeanan serta Cukai, Beni Novri memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita jajarannya ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (21/13/2023). Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Sepanjang 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah menerbitkan 1.330 surat bukti penindakan (SBP).

Rmamaan SBP tersebut terjadi dari beberapa perkara, seperti narkoba, tembakau serta minuman beralkohol ilegal, penyelundupan mobil mewah.

banner 325x300

Kepala Bisertag Fasilitas Kepabeanan serta Cukai, Beni Novri mengataka 1.330 SBP tersebut terdiri perkara narkotika, psikotropika serta prekusor sebanyak 41 SBP dengan barang bukti, 132.379 gram sabu, 6.379 butir pil ekstasi serta 20.563 gram ganja.

“Untuk NPP ini, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memusnahkan, maka barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kalbar,” kata Beni, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (21/13/2023).

Beni menerangkan, untuk barang kena cukai hasil tembakau ilegal pihaknya berhasil menyita sebanyak 7.223.662 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih.

“Kami juga mmungkirukan penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26 miliar lebih,” ungkap Beni.

Selain itu, lanjut Beni, sepanjang tahun 2023 jajarannya berhasil menyita tujuh unit mobil mewah yang diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perbatasan. Adapun tujuh unit mobil tersebut yakni Land Rover Defender, BMW Coupe, Nissan Silvia, Toyota Land Cruiser serta Mercedes Benz dengan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih.

“Untuk mobil mewah ini prosesnya ada dua macam, yakni disita selir barang milik negara atau dilelang. Sejauh ini sudah ada dua mobil yang dilelang,” ucap Beni.

Beni mengungkapkan dari rmamaan SBP yang diterbitkan total perkiraan nilai barang sebesar Rp333 miliar serta negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp24 miliar.

Untuk penyidikan, Beni menambahkan, dari Januari sampai dengan Desember 2023 terdapat 11 perkara yang sudah berstatus P.21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap serta delapan perkara sudah diterbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).

“Untuk penanganan perkara di bisertag Cukai, terdapat 44 pelanggaran rokok ilegal dengan sanksi administrasi denda sebesar Rp4 miliar lebih,” ungkap Beni.

Beni menjelaskan, adapun untuk perkara rokok ilegal perbuatan tersebut jelas melanggar cocokal 54 atau 56 Unsertag-Unsertag Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai selirmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unsertag-Unsertag Nomor 7 Tahun 2021 tengang Harmonisasi Peratamasyaan Perpajakan. Dan berdasarkan PMK 237 Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bisertag Cukai yang berlaku 30 Desember 2022 atas penyelesaian perkara tidak dilakukan penyidikan. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *