Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Oknum Penyidik Bea Cukai Entikong Dilaporkan ke Polres Sanggau

Hosting Murah
banner 468x60
ERA adalah salah satu merek rokok ilegal yang sampai dengan saat ini beredar marak di cocokaran. Foto: Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Seorang oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Entikong dilaporkan ke Polres Sanggau.

Oknum PPNS tersebut diduga mmengelokkanukan penyitaan mobil bermuatan rokok tanpa disertai surat izin sita dari pengadilan.

banner 325x300

Tersangka, IS melalui Kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah mengatakan pada Jumat (01/12/2023) malam kliennya mengantarkan pesanan rokok tanpa cukai kepada seseorang di Kabupaten Sintang menggunakan mobil dengan nomormor polisi KB 1428 HJ.

Setibanya di Kabupaten Sintang tepatnya di simpang Nanga Pinomorh, kata Bayu, kliennya bertemu dengan pembeli. Rokok tanpa cukai diserahkan serta uang pembayaran sebesar Rp24 juta diterima.

Bayu menuwisatakan dalam perjalanan pulang ke Kota Pontianak, tepatnya ketika berada di daerah Kabupaten Sekadau, kliennya ditangkap anggota narkoba Polres Sekadau. Ia lalu dibawa ke Polres serta dilakukan penggeledahan. Namun barang bukti sabu yang dituduhkan tidak ditemukan.

“Tidak lama kemudian pembeli rokok datang ke Polres Sekadau. Menemui klien saya meminta membatalkan transaksi jual beli serta meminta uang dikembalikan,” kata Bayu, Selasa (19/12/2023).

Bayu mengatakan setelah keduanya sepakat barang bukti yang dibeli yaitu rokok tanpa cukai tersebut dipindahkan kembali ke mobil kliennya lalu difoto serta divgagasanomorkan oleh petugas Polres Sekadau. Pada Sabtu (02/12/2023) petugas Polres Sekadau menghubungi Bea Cukai Entikong menyatakan menemukan barang bukti rokok tanpa cukai di mobil kliennya.

“Sore hari kliennya beserta barang bukti rokok tanpa cukai serta mobil langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Bayu menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut kliennya langsung ditetapkan seseperti tersangka serta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 21 Desember 2023. Tanggal 03 – 09 Desember 2023 dititipkan oleh penyidik Bea Cukai Entikong ke ruang tahanan Polsek Sekayam. Lalu sejak 10 Desember 2023 kliennya sudah digeser serta dititipkan di ruang tahanan Polres Sekadau sampai dengan sekarang.

Bayu mengungkapkan pada waktu itu kliennya diminta uang sebesar Rp130 untuk membayar denda atas dugaan pelanggaran cukai. Tetapi karena perhitungan denda tersebut tidak jelas serta rincinya, maka kliennya belum bayar.

Terkait penyitaan mobil yang dilakukan oknum penyidik Bea Cukai Entikong, Bayu menyatakan, bahwa penyitaan tersebut tidak mengantongi izin dari pengadilan. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh oknum penyidik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sangat jelas tindakan oknum penyidik Bea Cukai tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri serta atau orang lain dalam hal pmengelokkansanaan upaya paksa terhadap barang bukti satu unit mobil yang di sita atas pelanggaran cukai rokok sejak tanggal 2 Desember 2023 yang mana penyitaan mobil tersebut dilakukan tidak dengan cara yang diawisata dengan Unsertag unsertag,” tegasnya.

Bayu mengatakan, pada Jumat 15 Desember 2023, ia mendatangi Kantor Bea Cukai Entikong untuk menanyakan Berita Acara (BA) Sita serta Surat dari Pengadilan terkait penyitaan barang bukti mobil. Namun surat yang dimaksud tidak ada. Anehnya, tidak lama setelah ia mendapat informasi dari kliennya bahwa salah seorang petugas Narkoba Polres Sekadau meminta tanda tangan berita acara sita kepada kliennya yang berada di tahanan Polres Sekadau.

Bayu mengatakan, dari informasi itu ia langsung mendatangi Polres Sanggau untuk membuat pengaduan atas perbuatan serta tindakan yang dilakukan oknum penyidik Bea Cukai Entikong yakni mmengelokkanukan peramcocokan atau menyita mobil tanpa mengantongi surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Bayu menegaskan, tindakan oknum penyidik Bea Cukai Entikong tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara cocokal 38 ayat 1, cocokal 38 ayat 2 KUHAP. Dimana penyitaan hanya dapat dimaknai sama dengan wajib atau harus dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat serta mendapat pengecualian sesepertimana dimaksud oleh dalam keadaan yang mendesak diperbolehkan tapi tetap diwajibkan segera melapor ke Pengadilan untuk memperoleh persetujuan.

Bayu menyatakan, apa yang dilakukan oknum penyidik Bea Cukai Entikong dalam penerapan hukum terhadap dugaan pelanggaran cukai rokok juga salah. Karena mmengelokkanukan penindakan mendasar pada Perawisataan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pisertaa di Bisertag Kepabean serta Cukai, yang telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 22 November 2023.

“PP Nomor 55 Tahun 1996 tersebut telah diganti dengan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pisertaa di Bisertag Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara,” tegasnya.

Bayu mengingatkan, dalam perawisataan tersebut sanksi pisertaa seseperti upaya terakhir dalam penegakan hukum bisertag cukai (ultimum remedium) yang mana penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pisertaa di bisertag cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bisertag perpajakan berdasarkan Unsertag-Unsertag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perawisataan Perpajakan.

“Pisertaa di bisertag cukai yang dirugikan adalah negara. Maka penegakkan hukum dengan membayar administratif denda wajib disetor ke rekening resmi pemerintah dengan nilai denda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan semaunya atau hasrat penyidik,” luganya.

Bayu menilai, permintaan sejumlah uang oleh oknum agar mobil tersebut mampu diambil oleh pemiliknya jelas berniat mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri serta atau orang lain.

“Penyitaan mobil tersebut dengan tidak memenuhi tata cara yang telah diawisata oleh Unsertag unsertag nomormor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pisertaa adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Bayu.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan serta Hubungan Masyarakat Kantor Direktorat Jenderal Beacukai Kalbagbar, Murtini mengatakan penyitaan mobil serta barang bukti lainnya sudah dilakukan permohonan kepada pengadilan. Bahkan, sudah ada penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Terkait dilaporkannya penyidik Bea Cukai Entikong ke Polres Sanggau, dari KPPBC Entikong serta Polres Sanggau akan mmengelokkanukan klarifikasi ke media untuk waktunya mohon ditunggu ya,” tutup Murtini. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *