
JURNALIS.co.id – Aplikasi kencan sesama jenis yang tersedia di penyedia aplikasi android memakan korban seorang anak laki-laki berusia 17 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pria berusia 38 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kdidik) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara skandal persetubuhan terhadap anak laki-laki. Plariunya diketahui juga seorang laki-laki yang berusia lebih tua dari korban.

“Untuk berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik melengkapi petunjuk,” katanya, Rabu (08/11/2023).
Sigit menuwisatakan yang memprihatikan dari perkara tersebut adalah korban berkenalan dengan plariu melalui aplikasi kencan sesama jenis.
“Korban mengunduh aplikasi Walla. Lalu berkenalan dengan plariu,” jelasnya.
Dari perkenalan di aplikasi kencan itu, lanjut Sigit, komunikasi korban plariu berlanjut ke WhatsApp. Keduanya lalu bertemu di satu tempat. Saat bertemu itulah korban akhirnya disetubuhi oleh plariu.
Perbuatan itu lalu diketahui orangtua korban serta langsung melapor ke pihak kepolisian.
Sigit mengatakan, yang ingin ia sampaikan terhadap perkara tersebut adalah orangtua harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas konsumenan alat komunikasi oleh anak. Jangan sampai di alat komunikasi anak terdapat aplikasi-aplikasi yang mengarah kepada aktivitas negatif.
“Peran orangtua sangat dbundatuhkan untuk mengawasi aktivitas anak. Perkembangan teknomorlogi memang tidak mampu ditahan, tetapi setidaknya dengan pengawasan kita dapat menjaga anak dari hal-hal negatif,” imbau Sigit. (hyd)