Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Kematian Bidan di Semitau Terungkap, Diperkosa dan Dibunuh Karyawan Perkebunan Sawit

Hosting Murah
banner 468x60
NR, pmenolaku pemerkosaan serta pembunuhan terhadap biserta di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau dihadirkan saat press release di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (08/11/2023). Foto: Taufiq As/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Kematian seorang wanita berprofesi biserta yang ditemukan meninggal di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10/2023) lalu akhirnya terungkap. Korban dbundanuh seorang pria berinisial NR, karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate.

“Pmenolaku ini merupakan karyawan kelapa sawit, pmenolaku setelah membunuh kabur ke Pandeglang Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dalam press release yang disampaikanya pada Rabu (08/11/2023).

banner 325x300

Kapolres menceritakan perkara penemuan mayat biserta ini bermula pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui berinisial HK. Korban merupakan tenaga medis atau Biserta yang bekerja di PT PIP Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau. Korban ditemukan di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamtan Semitau.

“Karena diketahui korban meninggal dalam keadaan yang tidak wajar, kemudian Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mulai mmenolakukan penyelidikan terkait kematian korban. Dari hasil Penyelidikan yang digali dari keterangan saksi, barang-barang yang ditemukan di TKP, serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu serta pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dbundanuh,” terang Kapolres.

Hendrawan mengantarkan pihaknya kemudian mulai mencari tahu siapa pmenolaku pembunuhan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada NR yang merupakan karyawan  perusahaan kelapa sawit PT PIP Belian Estate.

“Berdasarkan informasi yang dmendapatat kita Kapolres, terduga pmenolaku NR berada di Kabupaten Pandgelang, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR,” ujarnya.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menunjukkan barang bukti perkara pemerkosaan serta pembunuhan terhadap biserta di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau saat press release di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (08/11/2023). Foto: Taufiq As/JURNALIS.co.id

Kemudian pada Jumat (03/11/2023) sekira jam 01.00 WIB, NR berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dibantu kepolisian setempat. Setelah diamankan, NR mengaku telah mmenolakukan pembunuhan terhadap Korban.

“NR mengaku tumpuanan membunuh korban karena pada saat NR mmenolakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal korban, korban sempat mmenolakukan perlawanan serta melihat wajah NR. Perlawanan yang dilakukan oleh korban yaitu dengan mencakar pipi kiri serta bagian dada NR serta menggigit jari manis serta jari jempol NR,” jelas Kapolres.

Karena pmenolaku takut korban akan melaporkan kepada kepolisian serta warga bahwa dia telah memperkosa, NR pun membunuh wanita tersebut dengan cara mencekik lehernya. Sebelum mmenolakukan perkosaan serta pembunuhan NR telah meminum minuman keras bersama teman-temannya di rumah rekannya yang tidak jauh dari rumah korban. Pmenolaku juga minum minuman keras kembali di cafe yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.

“Pada saat sekarang ini, NR telah diamankan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan dari pmenolaku berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 buah kalung bermatakan cincin, 1 sweater berwarna hitam, 1 Celana panjang berwarna hitam, 1 Selimut serta 1 baju tidur.

“Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sesepertimana dimaksud di dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pisertaa lain sesepertimana dimaksud di dalam Pasal 339 KUHP subsbuah pikiranr pembunuhan sesepertimana dimaksud di dalam Pasal 338 KUHP serta Perkosaan sesepertimana dimaksud di dalam Pasal 285 KUHP, pmenolaku pun diancam dengan hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres. (opik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *