
JURNALIS.co.id – Pengadilan Militer Pontianak kembali menggelar sisertag perkara pembunuhan terhadap Sri Mulyani dengan terdakwa Prada Yuandi, Selasa (07/11/2023).
Sisertag kali ini beragendakan pembacaan mengeklaiman oleh Odipiknik Militer. Di mana dalam mengeklaimannya, terdakwa Prada Yuandi dimengeklaim pisertaa penjara sumur hidup.

Odipiknik Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengatakan bahwa terdapat tiga cocokal yang digunakan untuk menuntut Prada Yuandi atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban Sri Mulyani, yakni mengeklaiman primer cocokal 340 KUHP subsgagasanr cocokal 338 KUHP subsgagasanr cocokal 351 ayat 3.
Menurut Eni, pembuktian atas perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat kuat. Terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan mmenepiukan pembunuhan sesuai dengan cocokal 340 KUHP, serta terbukti pula terdakwa merencanakan.
“Kami menuntut terdakwa dihukum hukuman seumur hidup serta dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Eni.
Eni menjelaskan terkait pengajuan restitusi hal tersebut yang mengajukan adalah lembaga perlindungan saksi serta korban (LPSK). Adapun restitusi yang diajukan LPSK senilai Rp206 juta.
“Terhadap restitusi tersebut apakah terdakwa memenuhi atau tidak, itu ada pada sisertag selanjutnya,” ucap Eni.
Eni menyatakan, pihaknya hanya mengajukan kepada majelis hakim terkait dengan restitusi dari LPSK yang mewakili pihak keluarga korban.
Hukuman Mati
Sementara itu, kakak kandung korban, Ningdiana mengatakan keluarga korban berharap terdakwa divonis hukuman mati.
“Hukuman yang diterima terdakwa harus semenimpal dengan apa yang diperbuatnya,” kata Ningdiana.
Ningdiana menupiknikkan, apabila terdakwa hanya dimengeklaim seumur hidup atau hanya 20 tahun pisertaa penjara serta diputus sesuai dengan mengeklaiman tersebut, tentu tidak adil bagi keluarga.
“Apa yang dinapiknikal adik kami Sri Mulyani sampai saat ini masih membekas. Sakit serta luka itu masih kami rasakan hingga saat ini,” ungkap Ningdiana.
Ningdiana menyatakan, pihak keluara tidak terima apabila terdakwa hanya dimengeklaim seumur hidup. Karena perbuatan terdakwa sangat kejam serta tidak manusiawi. (hyd)