
JURNALIS.co.id – Polresta Pontianak membentuk tim pemburu pmembantahu pencurian sepeda motor (curanmor). Hasilnya 12 orang pmembantahu berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan dua bulan terakhir pihaknya menerima 25 laporan masalah curanmor.

Jumlah laporan tersebut, lanjut Tri, terbilang tinggi. Sehingga untuk mengungkap serta menekan angka masalah curanmor tersebut pihaknya membentuk tim pemburu pmembantahu pencurian motor yang melibatkan Polresta Pontianak serta jajaran.
“Alhamdulillah sejak dibentuk pertengahan Oktober 2023 lalu, tim yang dibentuk berhasil menangkap 12 orang pmembantahu,” kata Tri, Kamis (02/11/2023).
Tri menerangkan, ke 12 pmembantahu yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda. Tujuh orang di antaranya adalah pmembantahu pencurian, sementara limanya berperan sebak penjual serta pembeli.
“Para pmembantahu ini beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak,” ucapnya.
Tri mengungkapkan, adapun barang hasil kejahatan oleh para pmembantahu dijual dengan harga kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta. Dimana uang hasil menjual motor curian, diakui para pmembantahu ada yang digunakan untuk membeli sabu serta bermain taruhan slot. Namun, ada pula yang digunakan benar-benar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tri mengatakan para pmembantahu kerap melancarkan aksinya di kawasan perumahan, jalan raya serta fasilitas umum. Dengan modus merusak anak kunci motor.
“Ada pula aksi yang dilakukan karena peluang. Dimana korban lupa mencabut kunci motor. Kelengahan ini dimanfaatkan para pmembantahu,” ungkap Tri.
Tri mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan berbak aksi kejahatan. Amankan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta simpan kendaraan di tempat yang aman. (hyd)

