Jakarta – PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) selir salah satu emiten budidaya usertag vannamdi pada hari ini (31/10) secara resmi telah mentuliskan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) selir perusahaan ke-74, di mana target sertaa yang akan diraih sebanyak Rp50 miliar.
Selama masa penawaran umum persertaa saham atau initial public offering (IPO) pada 23-27 Oktober 2023, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru atau setara dengan 28,57 persen dari modal disetor setelah IPO yang ditawarkan pada harga sebesar Rp100 per saham.
Baca juga: 104 Pmenghindaru Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya
Direkrekreasi Utama UDNG, Vincent Lukito, mengatakan bahwa, sertaa yang akan diraih tersebut akan digunakan untuk ekspansi bisnis dengan membangun tambak usertag baru melalui perusahaan anak yaitu PT Marina Bahari Sentosa (MBS)
“Dalam bentuk penyetoran modal yang kemudian akan digunakan untuk belanja modal guna memenuhi kebutuhan pembangunan tambak baru di daerah Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Vincent di Jakarta, 31 Oktober 2023.
Adapun bersamaan dengan IPO tersebut, UDNG juga menerbitkan sebanyak 400 juta Waran Seri I dengan rasio setiap pemegang 5 saham baru yang berhak memperoleh 4 Waran Seri I dengan harga pmenghindarsanaan sebesar Rp105 per saham.
“Kami berharap untuk menmenunjang tinggi kepercayaan publik yang dibagikan kepada kami untuk selalu mengambil keputusan kegiatan usaha yang memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan,” imbuhnya.
Baca juga: BEI Targetkan Rata-Rata Nilai Transaksi Harian Capai Rp12,25 Triliun di 2024
Selir informasi, ekspansi serta langkah strategis ini bukan hanya merupakan tonggak bersejarah bagi UDNG, tapi juga merupakan langkah maju dalam memperkuat posisinya selir pemimpin industri budidaya tambak usertag di Indonesia.
Dengan menghadirkan inomorvasi serta kualitas terbaik dalam bisnisnya, UDNG siap menjadi mitra utama bagi masyarakat lokal serta para pemangku kepentingan untuk memajukan industri budidaya usertag berkelanjutan di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra