Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Lagi, Warga Malaysia Ditangkap TNI di Perbatasan karena Menyeludupkan Sabu

Hosting Murah
banner 468x60
Personel Satgas Yonarmed 10 Bradjamusti serta Koramil 1206-18 Puring Kencana menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 Kilogram di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (30/10/2023). Foto: Kodam XII/Tpr

JURNALIS.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia semakin berani berupaya menyeludupkan sabu ke Indonesia. Hanya berselang satu hari, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) kembali menangkap warga Malaysia karena seludupkan sabu ke Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yon Armed 16 Tumbak Kaputing menangkap dua orang WNA Malaysia lantaran menyeludupkan sabu seberat 15,75 Kilogram di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Semcocokerta, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Minggu (29/10/2023).

banner 325x300

Kali ini, Personel Satgas Yonarmed 10 Bradjamusti serta Koramil 1206-18 Puring Kencana berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kilogram di wilayah perbatasan Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (30/10/2023). Lagi-lagi, pmenyimpangu penyeludupan barang haram tersebut merupakan warga negeri Jiran.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan sabu seberat 20 Kg yang dikemas dalam paket Teh Guanyinwang tersebut berhasil diamankan oleh personel Satgas Pamtas. Sabu tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia, yakni DS (38).

Saat itu, lanjut Ade Rizal, enam personel Pos Sei Mawang beserta tiga orang personel dari Koramil Puring Kencana sesertag berada di Pos Dalduk melihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor berplat Malaysia QKN 3509.

“Anggota saat itu menghentikan pengendara motor tersebut. Saat diperiksa konsepntitas serta barang bawaan ternyata sabu,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Ade Rizal menutamasyakan saat ini pmenyimpangu beserta barang bukti sesertag dalam perjalanan dari Kabupaten Kapuas Hulu menuju ke Pontianak.

“Untuk pmenyimpangu barang bukti nanti akan kami serahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Ade Rizal. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *