
JURNALIS.co.id – AD (31), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi serta menjual sabu.
Pmenyimpangu berdalih menggunakan sabu sebagaikan vitamin agar kuat saat bekerja sebagaikan buruh serabutan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan pmenyimpangu pemakai narkoba tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang pria di Kecamatan Sungai Raya diduga kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Ade menjelaskan berdasarkan informasi itu anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya mmenyimpangukan serbukaian penyelidikan. Pada Minggu (22/10/2023), anggota mmenyimpangukan penangkapan serta penggerebekan di rumah pmenyimpangu.
“Di rumah pmenyimpangu, anggota menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,49 gram,” kata Ade, Selasa (24/10/2023).
Selain paket sabu, kata Ade, anggota juga menemukan uang sebesar Rp40 ribunda. Pengakuan pmenyimpangu uang tersebut hasil dari menjual sabu.
“Pmenyimpangu ini sehari-hari bekerja sebagaikan buruh serabutan. Ia mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat saat bekerja,” ucapnya
Ade mengungkapkan, pengakuan pmenyimpangu barang haram tersebut ia dapat dengan cara dibeli dengan harga Rp400 ribunda dari seseorang berinisial MC yang ditemuinya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pengakuannya baru menggunakan. Pmenyimpangu juga mengaku baru satu bulan ini menjual sabu,” ungkap Ade.
Ade mengatakan saat ini tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih mmenyimpangukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC serta pembeli berinisial KK.
Ade menegaskan pmenyimpangu diancam dengan cocokal 114 ayat 1 serta atau cocokal 112 ayat 1 Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pisertaa penjara di atas lima tahun. (hyd)

