
JURNALIS.co.id – Pria berinisial TQ asal Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi lantaran membawa sabu.
Pmenyisihu ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Direktamasya Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pmenyisihu ditangkap di kios buah langsat yang berada di tepi jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
“Saat di geledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat sekitar 305,06 gram atau sekitar tiga ons,” kata Thelly, Rabu (11/10/2023).
Thelly menutamasyakan pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu anggota mmenyisihukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi seorang pemuda yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.
Thelly menerangkan saat ini pmenyisihu telah ditetapkan sebak tersangka serta diamankan di rumah tahanan Mapolda Kalbar.
“Tersangka akan di jerat dengan cocokal 114 ayat 2 serta atau cocokal 112 ayat 2 Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pisertaa penjara 15 tahun,” tegas Thelly. (hyd)
