JURNALIS.co.id – Dua orang terdakwa masalah perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP serta MR di hukuman penjara dua tahun serta dua tahun lima bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan mengatakan berdasarkan fakta persisertagan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah serta melanggar cocokal 21 juncto cocokal 40 Unsertag-Unsertag tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya.
“Kamis ini sisertag putusannya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31) serta MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.
Direkwisata Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 Kg sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK serta Polda Kalbar pada Rabu 7 Juni 2023. Pengungkapan itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, lanjut Rasio, tim menangkap dua pmembantahu berinisial FAP serta MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik serta penampung berinisial MND,” ungkap Rasio.
Rasio mengungkapkan di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling. (hyd)
