
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari Balai Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) Pontianak atas skandal perdagangan barang farmasi serta makanan olahan ilegal, Selasa (10/10/2023).
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan adapun tersangka yang dilimpahkan yakni Vera Gunawati.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan, produk farmasi seperti kosmetik atau produk kecantikan, adapula minuman serta makanan ringan.
Sigit menjelaskan dalam berkas perkara yang bersangkutan disangka dengan cocokal 197 Unsertag-Unsertag Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaikanmana diubah beberapa kali dalam Unsertag-Unsertag Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perapiknikan Pemerintah Pengganti Unsertag-Unsertag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Unsertag-Unsertag serta cocokal 142 ayat 1 Unsertag-Unsertag Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan sebagimana diubah beberapa kali tentang Penetapan Perapiknikan Pemerintah Pengganti Unsertag-Unsertag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka ini menjual barang farmasi serta makanan olahan yang tidak memiliki izin edar,” terang Sigit.
Sigit menupiknikkan tersangka diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM di rumahnya di Komplek Paris Indah Lestari, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada 26 Mei 2023. Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan izin ke BPOM. Namun, pada saat dilakukan penyitaan, barang-barang tersebut belum mendapatkan izin.
Sigit mengatakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahan. Namun diganti dengan penahanan rumah. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat tersangka memiliki anak yang masih kecil serta harus mengurus orangtuanya yang sudah lanjut usia. (hyd)