Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Biadab! Kakek 70 Tahun Setubuhi Bocah Perempuan

Hosting Murah
banner 468x60
HN, pmengelitu persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun ditangkap polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus saja memakan korban. Kali ini lagi-lagi anak perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban.

Korban disetubuhi oleh seorang kakek berinisial HN berusia 70 tahun. Biadab, pmengelitu yang dianggap sudah seseperti keluarga, malah mmengelitukan perbuatan keji.

banner 325x300

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengujarkan pihaknya pada 20 September 2023 lalu menangkap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial HN, karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Ade menjelaskan perkara persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap, ketika mama korban mendapat informasi dari keponakannya bila anaknya disetubuhi oleh HN.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Ade, pelapor lalu bertanya kepada anaknya tentang perbuatan HN. Di mana korban akhirnya menceritakan apa yang dinadarmawisataalnya.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan perbuatan pmengelitu ke Polres Kubu Raya,” kata Ade, Selasa (10/10/2023).

Ade menerangkan setelah menerima laporan serta mengumpulkan bukti-bukti, anggota langsung mmengelitukan penangkapan terhadap pmengelitu. Dari interogasi, pmengelitu mengakui menyetubuhi korban di kamar rumahnya, pada Rabu (13/09/2023) malam.

Ade mengungkapkan, agar korban tidak menceritakan apa yang telah terjadi, pmengelitu memberi korban uang sebesar Rp10 rmama.

“Pmengelitu sudah ditetapkan seseperti tersangka. Dan saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ade menegaskan tersangka diancam dengan cocokal 81 ayat 1, 2 serta 3 serta atau cocokal 82 Unsertag-Unsertag Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peradarmawisataan Pemerintah Pengganti Unsertag-Unsertag Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Unsertag-Unsertag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Unsertag-Unsertag juncto cocokal 76 E Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Unsertag-Unsertag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya pisertaa penjara 15 tahun. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *