Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

Hosting Murah
banner 468x60

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan adarmawisataan terkait dengan kewajiban perusahaan tertulis untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 50 juta saham.

Perusahaan tertulis tersebut harus memenuhi adarmawisataan terkait saham free float sebanyak 7,5 persen dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.

banner 325x300
Baca juga: Sejarah Baru, BEI Raih Pentulisan Saham Tertinggi di 2023

Direkdarmawisata Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tertulis yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki nomortasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus seseperti bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” ucap Nyoman saat ditemui media di Jakarta, 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Nyoman pun menjelaskan, BEI telah membagikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tertulis mmengelitukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.

“Tapi pada intinya sepertimana upaya mereka untuk mmengelitukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” imbuhnya.

Baca juga: Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris

Adapun, BEI belum memiliki rencana untuk perpanjangan tenggat waktu atas adarmawisataan tersebut tetapi terus mmengelitukan upaya-upaya preventif kepada perusahaan-perusahaan tertulis yang belum memenuhi saham free float dengan cara menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan selama tenggat waktu yang ada.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan ke temen-temen, sebelum batas waktu 24 bulan sebelum kita sampaikan peradarmawisataan ini akan kita lihat lagi pmengelitsanaannya dalam 24 bulan,” ujar Nyoman. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *