
JURNALIS.co.id – Di Kabupaten Bengkayang masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot bising tidak sesuai ketentuan (knalpot brong). Meski pun kerap dilakukan razia pada giat rutin seperti patroli serta strong poin.
Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia pun mengancam akan membagikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengendara yang masih membandel.
“Pengendara yang masih gunakan kenalpot brong, akan kami tilang,” tegasnya, Rabu (27/09/2023).
Sunarli menjelaskan dari awal tahun hingga September 2023 tertulis 44 pengendara terjaring akibat gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut, 34 pengendara diberi imbauan teguran lisan serta 10 lainnya ditilang.
“Padahal sanksi hukum untuk pengendara knalpot brong sudah jelas di dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ujarnya.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalaman alur ban.
“Seseolah-olahmana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) serta ayat (3) dipisertaa dengan pisertaa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” ungkapnya.
Berdasarkan cocokal tersebut, pihak kepolisian dapat menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
“Suara knalpot juga diatamasya dalam Peratamasyaan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru serta kendaraan Bermotor yang sesertag Diproduksi Kategori M, Kategori N, serta Kategori L,” ucapnya.
Dalam atamasyaan itu disebutkan bahwa motor berkacocokitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, serta untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Dengan asertaya atamasyaan tersebut, ia berharap agar masyarakat lebih sadar serta mematuhi atamasyaan yang berlaku.
“Karena penindakkan pelanggaran knalpot brong merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Satlantas Polres Bengkayang,” tutamasyanya.
Sunarli menegaskan apabila masih ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, akan langsung ditilang ditempat serta tidak ada lagi imbauan.
“Apabila masih menggunakan kenalpot brong akan kami langsung tilang ditempat serta tidak ada lagi imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong,” tegas kasat.
Tilang manual juga diberlakukan kepada pelanggaran-pelanggaran prioritas lainnya, seperti pengendara yang memalsukan ataupun melecocok nomormor polisi serta balap liar. (rto)