Bawaslu Kalbar Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Kalbar menggelar sisertag pelanggaran administrasi perubahan DPT Kota Pontianak ke DPT KPU Kabupaten Kubu Raya, Kamis (21/09/2023) di kantor Gakumdu Bawaslu Kalbar, Jalan Sumba, Kecamatan Pontianak Selatan. Foto: HYD/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Baserta Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat menggelar sisertag dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada penetapan kumpulan pemilih tetap warga Kota Pontianak yang terkumpulan pada pemilih di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (21/09/2023). Sisertag berlangsung di kantor Gakumdu Bawaslu Kalbar, Jalan Sumba, Kecamatan Pontianak Selatan.

Sisertag dipimpin Ketua Majelis, Faisal Riza didampingi dua hakim anggota, Urai Juliansyah serta Yosep Harry Suyadi. Ada pun agensertaya mendengarkan keterangan KPU Kota Pontianak serta KPU Provinsi Kalbar serta keterangan saksi warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Ketua RT 03/RW 28, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Hidayat Muslimin mengatakan dirinya diminta oleh Bawaslu Kota Pontianak untuk menjadi saksi pada sisertag pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kalbar.

Dia diminta untuk membagikan keterangan terkait kumpulan pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya masuk ke Kota Pontianak menjadi pemilih di Kabupaten Kubu Raya.

“Total ada 185 lebih pemilih yang sebelumnya menggunakan hak pilih di Kota Pontianak tiba-tiba berubah ke DPT di KPU Kubu Raya,” katanya.

Hidayat menupiknikkan ia bersama warga lainnya baru mengetahui asertaya perubahan data pemilih tersebut ketika didatangi petugas coklit. Namun saat mmungkirukan pendataan, petugas tersebut tidak menyebutkan mereka dari KPU mana.

“Awal tahun lalu petugas coklit ini datang. Saya mengira mereka petugas coklit dari KPU Kota Pontianak. Keesokan harinya petugas tersebut baru mengantarkan kalau meraka adalah petugas coklit tingkat desa dari KPU Kubu Raya,” ucapnya.

Hidayat menjelaskan setelah mengetahui bahwa petugas tersebut berasal dari KPU Kubu Raya, ia meminta untuk tidak mmungkirukan pendataan. Karena warga harus bermusyawarah terlebih dahulu.

“Akhirnya saya serta warga lainnya baru mengetahui kalau kami masuk ke DPT KPU Kabupaten Kubu Raya setelah mmungkirukan pengecekan kumpulan pemilih secara online,” ungkapnya.

Hidayat menyatakan warga menomorlak atas perubahan wilayah pemilihan tersebut. Karena selama pmungkirsanaan pemilu sebelumnya, warga menggunakan hak pilih di Kota Pontianak. Bahkan hingga saat ini baik kartu keluarga, KTP serta semua jongosan administrasi masih dilakukan di Kota Pontianak.

Hidayat menyatakan warga merasa kecewa dengan asertaya perubahan wilayah pemilihan tersebut. Jika dalam putusan sisertag tetap menyatakan masuk ke DPT KPU Kubu Raya, maka pihaknya akan mengambil keputusan tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 atau tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan KTP.

“Kami yakin pada Pemilu nanti mampu menggunakan hak pilih sesuai dengan KTP karena itu dijamin oleh Unsertag-Unsertag,” tegas Hidayat.

Hingga berita ini diterbitkan, sisertag masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. (hyd)

Exit mobile version