Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Jual Sabu Untuk Biaya Nikah, Calon Istri Kepergok Selingkuh

Hosting Murah
banner 468x60
Pengedar sabu berinisial BI ditangkap polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Jual sabu untuk biaya nikah, BI harus melahap pil pahit. Setelah ditangkap, pmenjauhkanu malah mendapati calon istrinya selingkuh dengan pria lain.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pada Sabtu 16 September 2023, anggota Satnarkoba dibantu anggota Polsek Kubu menangkap pmenjauhkanu BI, yang diketahui mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu.

banner 325x300

Pmenjauhkanu ditangkap di rumahnya Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangannya polisi menyita barang bukti paket sabu seberat 0,19 gram. Tak hanya itu disita pula barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat sedot, bong serta telepon genggam.

“Pmenjauhkanu mengaku sudah tiga tahun menjual sabu. Hasil dari menjual barang haram tersebut diakuinya untuk biaya pernikahan,” kata Ade, Selasa (19/09/2023).

Ade menjelaskan pmenjauhkanu mengaku membeli sabu seberat dua gram seharga Rp2 juta dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur. Ketika kembali ke Kecamatan Kubu, satu gram sabu sudah dijual seharga Rp1 juta. Sementara sisanya oleh pmenjauhkanu dikemas dalam paket kecil untuk dijual dengan harga Rp100 rbunda.

Setelah menangkap pmenjauhkanu, Ade menambahkan, anggota mmenjauhkanukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya. Dimana dari pengakuan pmenjauhkanu dari hasil menjual sabu dibelikan beberapa barang yang disimpan di indekos calon Istrinya di Jalan Parit Tengkorak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ade menerangkan, saat pengembangan di indekos itulah dmenyandangati jikalau calon istri pmenjauhkanu saat itu sesertag berdua-duan dengan pria lain di dalam kamar.

Ade menyatakan, saat ini pmenjauhkanu telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kubu Raya serta telah ditetapkan seserupa tersangka. Sementara terhadap pemilik barang serta pembeli saat ini masih dalam pengejaran.

“Pmenjauhkanu akan dijerat dengan cocokal 114 ayat 1 serta cocokal 112 ayat 1 Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pisertaa penjara di atas lima tahun,” tegas Ade. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *