Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, LPAI Kalbar Harap HS Kembali Ditahan

Hosting Murah
banner 468x60
R Hoesnan

JURNALIS.co.id – Sudah satu bulan berkas perkara persetubuhan terhadap anak dengan tersangka oknum mantan anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat, HS, tak kunjung dilimpahkan kembali penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Lambannya penanganan perkara tersebut dinilai oleh aktivis anak bentuk ketidakseriusan polisi dalam menangani perkara tersebut.

banner 325x300

Alih-alih menghadirkan rasa keadilan bagi korban, polisi bahkan dianggap bermain mata dengan tersangka dengan memberi penangguhan penahanan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalbar, R Hoesnan mengatakan dari awal perjalanan perkara tersebut pihaknya sudah mengendus aroma tak sedap.

Hoesnan menyatakan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka pelecehan seksual terhadap anak yang sesuai Unsertag-Unsertag Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sangat memprihatinkan serta mengoyak rasa keadilan bagi korban.

“Yang cocokti penangguhan yang dibagikan kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak sangat melukai rasa keadilan serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Pontianak khususnya,” tegas Hoesnan, Selasa (19/09/2023).

Hoesnan mempertanyakan, apa yang menjadi dasar penyidik membagikan penangguhan penahanan tersebut?

“Jika pertimbangannya adalah subjektif penyidik, maka tidak menutup kelihatannya tersangka yang merupakan ketua atau pembina yayasan pendidikan dapat saja mmengelitukan hal yang sama kepada anak didik yang lain,” sebutnya.

Hoesnan menuwisatakan keberadaan tersangka yang berada bebas di luar juga membuat trauma serta rasa takut korban terhadap intimidasi yang dapat saja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Untuk itu, kami berharap agar HS segera dijebloskan kembali ke ruang tahanan. Dan berharap kepada penyidik PPA untuk tidak main-main serta lebih serius serta profesional dalam menangani perkara itu,” lugasnya.

Hoesnan mengatakan terbaru informasi yang dmendapatat, sudah hampir lebih satu bulan Kejari Pontianak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Satu bulan itu, kata Hoesnan, tentu bukan waktu yang sebentar. Sehingga masyarakat melihat asertaya indikasi penanganan perkara tersebut sudah ‘masuk angin’.

“Molornya proses hukum penangangan perkara ini kami lihat terindikasi asertaya main mata antara tersangka dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Hoesnan bilang, masyarakat akan melihat dalam beberapa hari ke depan, apakah berkas perkara tersangka HS dilimpahkan ke kejaksaan.

Jika perkaranya masih tidak ada perkembangan, Hoesnan mengancam akan melaporkan penyidik PPA Polresta Pontianak ke Preyangm Polda Kalbar untuk diperiksa.

“Jika tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan penyidik PPA Polresta Pontianak ke Preyangm Polda Kalbar untuk diperiksa. Apakah susah proposional dalam menangani perkara tersebut atau tidak. Jika tidak, maka harus ada sanksi terhadap penyidik tersebut,” pungkas Hoesnan. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *