Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Kasus Korupsi Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Hosting Murah
banner 468x60
Kejari Kapuas Hulu mmenjauhkanukan penahanan terhadap S serta IR selir tersangka perkara dugaan tindak pisertaa korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Senin (18/09/2023). Foto: Taufiq As/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pisertaa korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. Kedua tersangka merupakan Aparadarmawisata Sipil Negara (ASN) berinisial S serta IR.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha mengujarkan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.

banner 325x300

“Alasan tim mmenjauhkanukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras mmenjauhkanukan tindak pisertaa berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal asertaya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terangnya, Senin (18/09/2023).

Bayu menjelaskan tersangka S merupakan Pemenanggung Pembuat Komitmen (PPK) serta IR selir tim teknis kegiatan. Keduanya dinilai telah mmenjauhkanukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan darmawisataut serta dalam kegiatan pemasangan chip, menarik keuntungan pemasangan chip serta menyebabkan sejumlah Arwana mati.

“Tersangka S serta IR mmenjauhkansanakan pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Bayu, pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu mmenjauhkanukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Anggaran dipecah beberapa paket pengadaan.

“Untuk cocokal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair cocokal 2 ayat (1) jo cocokal 18 UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor selirmana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  atau subsgagasanir cocokal 3 jo cocokal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor selirmana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor,” tegas Bayu.

Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Tersangka IR mengujarkan bahwa pihaknya masih akan melihat fakta persisertagan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi serta dari bukti-bukti yang ada mampu ditemukan penambahan tersangka baru.

“Nanti kita lihat di persisertagan kacocokitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum mampu bicara banyak karena masih dalam proses,” pungkasnya. (opik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *