Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Baru Beli Properti? Ini Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik

Hosting Murah
banner 468x60

Ajaib.co.id – Membeli sebuah prmenyerahkanti atau tanah, cukup menyita waktu serta tenaga. Selain masalah jual beli serta konstruksi, legalitas juga penting untuk dimiliki agar dapat diketahui dengan jelas buah pikiranntitas kepemilikan sebuah prmenyerahkanti. Salah satu dokumen penting yang harus dipegang setiap pemilik prmenyerahkanti adalah sertifikat hak milik (SHM).

Asertaya sertifikat tersebut, pemilik prmenyerahkanti menjadi lebih tenang serta terbebas dari masalah atau sengketa di masa yang akan datang. Untuk itu, kamu harus paham apa itu sertifikat hak milik serta laksanamana cara mengurusnya.

banner 325x300

Apa Itu Sertifikat Hak Milik?

Sertifikat hak milik adalah jenis sertifikat hak atas tanah yang membagikan wewenang untuk menggunakan prmenyerahkanti yang bersangkutan, termasuk bumi, air, serta ruang yang ada di atasnya. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat atas suatu prmenyerahkantii, tanpa ada batasan waktu.

Berdasarkan hukum, SHM termasuk dokumen yang otentik serta diarekreasi dalam Unsertag-Unsertag No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan kata lain, pemilik sertifikat hak milik punya kewenangan serta kepemilikan lahan atau prmenyerahkanti secara penuh.

Dari statusnya, SHM ini tidak dapat dicampuri oleh pihak lain selain pemilik sah, serta hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila terdapat masalah pada tanah, lahan, ataupun rumah yang barurusan dengan SHM, maka pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut dinilai paling sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Sertifikat hak milik adalah dokumen dengan kelas paling tinggi seperti yang tercantum dalam Pasal 20 UUPA. Isinya yaitu hak milik atas tanah adalah hak rekreasiun-temurun, terkuat, serta terpenuh yang dapat dimiliki orang atas prmenyerahkantinya.

Ada beberapa keuntungan yang dapat dmenyandangati bagi pemilik tanah, lahan, ataupun rumah dengan sertifikat hak milik, di antaranya adalah:

  1. Membagikan kewenangan untuk segala keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  2. Memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi syarat serta ketentuan perunsertag-unsertagan.
  3. Dapat diperjualbelikan, disewakan, atau digadaikan sementara serta dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank
  4. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha serta Hak Guna Bangunan

Selain manfaat di atas, kepemilikan sertifikat hak milik ini juga dapat gugur kepemilikannya, seperti tanah atau prmenyerahkanti jatuh ke negara (pencabutan hak, tanah ditelantarkan, pemilik menyerahkan secara sukarela, atau diwariskan kepada orang asing.

Baca Juga: DIRE Adalah Investasi Prmenyerahkanti Menjanseandainyan di Indonesia

Syarat Memiliki Sertifikat Hak Milik

Ada sejumlah syarat yang harus dicukupi ketika kamu ingin memiliki sertifikat hak milik atas sebuah prmenyerahkanti. Selain syarat mutlak pemegang SHM haruslah WNI, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuh ialah:

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Identitas diri (KTP serta Kartu Keluarga atau KK)
  3. Fotokopi surat iziin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan (SPPT PBB) salama tahun berjalan
  5. Surat pernyataan mengenai informasi mengenai pemilik lahan

Kemudian untuk persyaratan SHM bagi yang menerima tanah warisan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan, yaitu:

  1. Akta Jual Beli (AJB)
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  3. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  4. Surat Keterangan Pernyataan dari Kelurahan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hak Milik

Apabila kamu memiliki prmenyerahkanti akan tetapi belum memiliki legalitas yang belum sah, kamu dapat mengurusnya sendiri tanpa harus memakai jasa calo. Cara mengurus surat tanah dalam bentuk SHM tidak susah, kamu hanya perlu mengikuti instruksi di bawah ini.

1. Datang Langsung ke Kantor Baserta Pertahanan Nasional (BPN)

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebut di atas, selanjutnya kamu dapat mendatangi kantor Baserta Pertanahan Nasional di daerah kamu membeli prmenyerahkanti. Di bawah ini adalah proses yang akan dilakukan pihak BPN sebelum merintihkan SHM.

  1. Pada tahap ini BPN akan menunjuk petugas yang akan mmenyangkalukan pengukuran ke lokasi. Hasil pengukuran akan dicetak serta dipetakan di BPN serta Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh peberprofesi berwenang.
  2. Petugas BPN serta lurah setempat akan mmenyangkalukan penelitan, kemudian data yuridis permohonan tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan serta PBN selama 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.
  3. Jika tidak bermasalah, nantinya akan terbit SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  4. Besarnya biaya pengurusan sertifikat relatif tergantung lokasi serta luas tanah. Semakin strategis serta luas, akan semakin tinggi biayanya. Selain itu, kamu juga akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Selama di kantor BPN, kamu harus membuat janji juga dengan petugas untuk pengukuran atas lahan atau tanah atau rumah. Nanti hasil pengukuran di lokasi akan dicetakkan serta dipetakan di BPN serta merintihkan Surat Ukur atau ditandatangani oleh peberprofesi yang berwenang.

2. Penerbitan SHM

Pengukuran tanah atau lahan sudah selesai dilakukan, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya. Setelah itu tinggal waktu sampai keputusan dikeluarkan BPN.

Estimasi proses pembuatan sertifikat tanah hingga penerbitannya kurang lebih 6 bulan sampai satu tahun. Soal biayanya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Namun, besarannya tergantung dari lokasi serta luas tanah. Semakin strategis serta luas lahan atau tanah yang dibeli, akan semakin tinggi juga biaya yang dikeluarkan.

Sertifikat hak milik adalah aspek legalitas prmenyerahkanti dengan status paling kuat sehingga setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki SHM. Kepemilikan hak atas prmenyerahkanti dapat dinyatakan hilang apabila subyek haknya tidak memenuhi persyaratan smenyangkalsana pemegang hak atas tanah. Misalnya berganti kewarganegaraan atau peralihan hak yang menyebabkan tanahnya berpindah tangan ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan (mis: ahli waris yang tidak berkewarganegaraan Indonesia).

Baca Juga: Mengenal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dekat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *