Hosting Murah
Hosting Murah
banner 728x250

Polisi Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu Milik Dua Orang Tersangka

Hosting Murah
banner 468x60
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan 7,6 kilogram sabu milik dua orang tersangka, Selasa (12/09/2023). Foto: Polda Kalbar

JURNALIS.co.id – 7,6 kilogram sabu milik dua orang tersangka dimusnahkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Selasa (12/09/2023).

Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember berisi larutan pembersih lantai.

banner 325x300

Proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, serta disaksikan Dandim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto W, perwakilan BBPOM Pontianak Fendy, perwakilan Kejati Kalbar Dedy Gunawan, Kabid Brantas BNNP Kalbar Zahrul Bawadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta instansi terkait.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan sepanjang Agustus hingga September 2023, tim Interdiksi berhasil mengungkap dua persoalan peredaran narkoba.

Pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guannyi Wang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram. Selain itu, ditemukan tas ransel warna hitam serta satu unit handphone,” ujarnya.

Kemudian, kata Thelly, pengungkapan kembali dilakukan pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang tersangka RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Setelah mmenyisihukan pengelabuan, tim berhasil menangkap tersangka RD serta menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram. Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Dari dua persoalan yang diungkap, kami menyita sabu seberat 7,6 kilogram,” kata.

Thelly menyebutkan, kedua tersangka adalah kurir narkoba. Mereka diancam dengan cocokal narkotika dengan hukuman pisertaa penjara mulai dari lima tahun hingga hukuman mati. (hyd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *